Melihat Target Penanganan Kemiskinan Ekstrem pada APBN 2024

oleh -484 Dilihat
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). [Foto: Dok. DPR RI/Arief]

Jakarta, Kabapedia.com – DPR RI bersama Pemerintah baru saja mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang (UU).

Dewan mengklaim, APBN 2024 bakal memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyelesaian masalah kemiskinan ekstrim di Indonesia. Dalam RUU APBN 2024 bahwa tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0 persen–1 persen.

“Badan Anggaran DPR RI mendukung target besar Pemerintah untuk mencapai target tingkat kemiskinan turun ke level 6,5-7,5 persen, dan mencantumkan target penurunan kemiskinan ekstrem turun ke level 0-1 persen, yang tidak dicantumkan dalam RAPBN 2024,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Disampaikan oleh Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pemerintah tidak dengan gamblang menentukan target tingkat kemiskinan ekstrim pada postur RAPBN yang diajukan. Namun, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disebutkan bahwa pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen dan tingkat kemiskinan di Indonesia sekitar 6 persen – 7 persen pada 2024.

Pada pidato Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai Hasil Pembicaraan tingkat I/ Pembahasan RUU APBN 2024, Said menuturkan bahwa memerangi kemiskinan dan pengangguran merupakan mandat konstitusi. Oleh sebab itu, agenda berkelanjutan menurunkan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial menjadi tugas yang yang akan terus dedikasikan sepanjang hayat.

“Keinginan kuat Pemerintah meninggalkan legacy penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan patut kita dukung,” lanjut Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Lebih lanjut, Said menuturkan APBN 2024 akan menjadi modal penting bagi Pemerintah melunasi janji kepada rakyat, sebelum demisioner pada Oktober 2024. Target Pemerintah menurunkan kemiskinan ekstrem di level 0-1 persen, menurunkan prevalensi stunting ke level 14 persen, menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di atas 5 persen dan inflasi berada di level rendah patut didukung.

Adapun tingkat kemiskinan ekstrem pada September 2023 Indonesia telah berada pada kisaran 1,74 persen. Sedangkan prevalensi stunting pada akhir tahun 2022 di angka 21,6 persen dan ditargetkan turun menjadi 17 persen pada 2023.

“Rasanya dengan best effort, Pemerintah bisa merealisasikan janji diatas. Karena itu, tiada hal yang pantas kita berikan kecuali sepenuhnya mendukung pihak yang hendak melunasi janji. Namun sebagai teman sejati, wajiblah nasihat-nasihat baik harus tetap kita sampaikan, meskipun terkadang hal itu terasa pahit. Tapi yakinlah, hal itu diniatkan baik kepada Pemerintah,” kata Said.

Selain menekan tingkat kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, Badan Anggaran DPR RI bersama dengan Pemerintah mematok sejumlah target indikator kesejahteraan rakyat. Tingkat pengangguran terbuka diupayakan dalam rentang 5,0 persen – 5,7 persen. Indeks Pembangunan Manusia 2024 diharapkan bisa mencapai angka 73,99- 74,02 atau sedikit berada di atas target dalam APBN 2023. Pemerataan dan ketimpangan yang diukur dalam indeks Gini Rasio ditargetkan berada di level 0,374 – 0,377 serta indeks Nilai Tukar Petani di kisaran 105-108 dan Nilai Tukar Nelayan 2024 bisa mencapai 107-110.

Diketahui, secara rinci, DPR dan pemerintah sepakat atas APBN 2024 di mana defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB. Sementara itu pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.

UU APBN 2024 pun menyepakati belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.

Kemudian besaran Transfer ke Daerah dipatok sebesar Rp857,6 triliun. Adapun asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 yang disepakati dalam UU APBN 2024 adalah sebagai berikut:

Baca juga: APBN 2024 Defisit Rp522 Triliun, Segini Rinciannya

Pertumbuhan ekonomi: 5,2%; Laju Inflasi: 2,8%; Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp15.000; Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 6,7%; Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel; Lifting Minyak Bumi: 635 ribu barel per hari; Lifting Gas Bumi: 1.033 ribu barel setara minyak per hari. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.