Legislator: Akhiri Ambiguitas Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

oleh -892 Dilihat
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Kabapedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil meminta Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Nasir Djamil menilai, saat ini adalah momen yang tepat dengan adanya penyusunan perubahan undang-undang narkotika dan keinginan untuk menggabungkan undang-undang psikotropika dan narkotika.

“Saya pikir ini sudah saatnya dalam perubahan undang-undang narkotika apalagi ada keinginan untuk menggabung psikotropika dan narkotika, Pemerintah mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis,” ujar Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Ya Pak Wamen kita akhiri saja, negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan,” tegas dia menambahkan.

Menurut Nasir Djamil, legalitas Ganja ini begitu disoroti setelah viralnya seorang Ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy. Menurut pakar sendiri, Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan Ganja ini untuk kebutuhan medis.

“Jadi ada kebutuhan-kebutuhan ada penyakit-penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Apakah pokoknya ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis,” tutur Legislator Dapil Aceh II itu.

Lanjutnya, Politisi Fraksi PKS itu mengajak Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas negara dalam menyikapi persoalan legalitas Ganja untuk kepentingan medis. Lantaran negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia termasuk bagi warga negara yang sakit.

Baca juga: Gawat!! Sumbar Dijadikan Daerah Distribusi Narkoba Lintas Provinsi, Begini Polanya

“Di satu sisi negara harus memberikan perlindungan, sementara dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Nah karena itu tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan Pak Wamen (Kemenkumham), mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar,” tutupnya. [isr]

 

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News