Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Langkah ini merupakan bagian dari program Satu Data Indonesia dan dimulai sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 dan PMK 136 Tahun 2023.
Baca juga:
- Segini Kepatuhan Penyampaian SPT Wajib Pajak Sumbar-Jambi
- Penerimaan Pajak Sumbar hingga Agustus Rp3,56 Triliun
Peluncuran ini meliputi tujuh layanan administrasi yang kini dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Layanan tersebut meliputi pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), serta beberapa layanan pelaporan dan pengajuan keberatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa implementasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. “Kami secara bertahap akan menambah jenis layanan yang mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.
Sebagai langkah transisi, layanan perpajakan yang tidak termasuk dalam daftar baru ini masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024. Penyesuaian sistem juga sedang dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan lainnya yang menggunakan NPWP dalam layanan mereka.
Hingga 30 Juni 2024, dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, 99,1% telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP. DJP mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemadanan ini, dengan 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Baca juga:
- Irwan Afriadi Sosok Penting di Balik Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar
- Ingin Setara dengan Riau, Pemprov Sumbar Usul Pajak BBM Non Subsidi Naik 2,5 Persen
Untuk mendukung transisi ini, DJP membuka layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, dan virtual help desk. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP. Dengan peluncuran layanan berbasis NIK sebagai NPWP, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang