Ketua dan Sekretaris Asprov Beda Pandangan Keabsahan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023  

oleh -1371 Dilihat
Suasana Kongres Askot PSSI Sumbar. (Dok. RM)

Padang, Kabapedia.com – Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatra Barat berbeda pandangan dengan Sekretaris Hendra Dupa terkait keabsahan pelaksanaan Kongres Biasa Askot PSSI Padang dengan agenda Pemilihan yang digelar di salah satu hotel di Kota Padang, Sumbar pada Sabtu, 30 September 2023.

Sebelum kongres dimulai terjadi perdebatan ketika pimpinan sidang menanyakan kepada voters yang hadir apakah Kongres Pemilihan ini telah sesuai Statuta PSSI atau tidak, jika sesuai maka  dapat dilanjutkan.

Pertanyaan ini memantik pertanyaan dan kegelisahan dari sejumlah voters yang keberatan dengan langkah Askot PSSI yang meniadakan Kongres Biasa Tahunan untuk menetapkan calon anggota Askot, anggota Askot dan melakukan pemilihan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

Komiter Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan (KBP) ini harus dipilih langsung oleh voters saat Kogres Biasa Tahunan, bukan dari Rapat Exco dan di SK kan Ketua Askot.

Dalam Statuta PSSI dijelaskan bahwa penetapan calon anggota dan anggota PSSI ditetapkan melalui mekanisme kongres. Hal ini ditekankan karena memang melalui Kongres Biasa Tahunan menjadi waktu resmi pengesahan anggota PSSI.

Hal ini yang diabaikan oleh Askot PSSI Padang yang telah demisioner sejak 4 September 2023.

Ketua Asprov Indra Dt Rajo Lelo menegaskan bahwa semua harus sesuai Statuta PSSI dan Asprov harus bersikap netral dalam pelaksanaan Kongres.

“Tetap Tegak Lurus sesuai Statuta PSSI,” kata Ketua Asprov PSSI Sumbar.

Sementara hal berbeda disampaikan Sekretaris PSSI Hendra Dupa beranggapan pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding ini bisa ditetapkan oleh Rapat Exco karena rapat ini levelnya berada di bawah Kongres.

“SK perpanjangan Pengurus Askot PSSI yang dikeluarkan hanya bertujuan untuk menggelar Kongres Pemilihan. Kita Asprov tidak ingin masuk terlalu dalam organisasi Askot PSSI Padang,” kata dia

Terkait SK, Hendra mengaku telah mendapatkan instruksi dari PSSI Pusat dan berkoordinasi dengan Ketua Asprov PSSI Sumbar agar Askot Padang menggelar Kongres Pemilihan tanpa melakukan Kongres Tahunan.

Ia menilai hal ini telah sesuai dengan garis yang ditetapkan dalam Statuta PSSI. Meski berbeda dengan perintah Statuta, Hendra meminta ini agar dimaknai secara bersama agar kekurangan yang ada di hari ini, akan diperbaiki

“Ini Jadi catatan penting bagi Askab dan Askot di Sumbar ke depan,” kata mantan anggota DPRD Kota Padang tersebut.

Ia menegaskan Statuta PSSI merupakan panglima yang harus dipedomani organisasi PSSI. Hendra mengaku kekurangan ini tidak hanya di Askot Padang saja tapi di sejumlah Askab dan Askot di Sumbar ada kekeliruan

“Maka kami dari Asprov mengingatkan mereka agar pedomani Statuta,” katanya

Voters Askot PSSI Padang dari Klub Putra Bahari, Robby Malvinas menuntut semua mekanisme tahapan wajib sesuai STATUTA PSSI. Jika semua sudah tuntas, baru bisa dilaksanakan Kongres Biasa Pemilihan sesuai Statuta PSSI.

“Saya sebagai voters yang punya hak suara dan hak bicara untuk mempertanyakan tentang Statuta PSSI. Ketua Askot PSSI Padang langsung emosi, bahkan mau menyuruh saya keluar dari ruangan sidang kongres.

Menurut Robby yang harus diusir itu, jika pimpinan sidang sudah naik podium dan orang yang tidak berkepentingan saat itu saja yang disuruh keluar dari ruangan sidang kongres hingga steril dan tuntas.

“Bicaralah berdasarkan Statuta PSSI saja, Seperti yang saya tuntut selesai itu,” pungkasnya

Baca juga : Pengurus Kedaluwarsa Bentuk Tim Gelar Kongres Pemilihan PSSI Padang

Kongres Pemilihan Askot PSSI Padang telah selesai dan terpilih Ketua Askot PSSI, Wakil Ketua dan Exco PSSI tapi masih ada ganjalan terhadap keabsahan Kongres Pemilihan yang digelar di akhir pekan ini.

Baca juga : Polemik PSSI Padang, 9 Pengurus Klub Gugat Syahrul Fadly

Sejatinya Askot PSSI Padang sejatinya belum menetapkan calon anggota dan anggota Askot PSSI Padang melalui Kongres Biasa tapi hanya melalui Rapat Exco PSSI saja. Apakah itu sah dan legal…biarlah waktu yang menjawab.[R9/Kpd]

Ikuti Kabapedia.com di Google News