Ketua Alumni UNES Pastikan Tak Ada Unsur Jual Beli Ijazah

oleh -439 Dilihat
Ketua Alumni Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Yuspar. [Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube/Padangtv]

Padang, Kabapedia.com – Ketua Alumni Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Yuspar secara tegas membantah tudingan adanya praktek jual beli ijazah yang dialamatkan beberapa pihak ke kampus tersebut.

Hal ini disampaikan Yuspar saat dialog interaktif di Padang Tv baru-baru ini. Dialog tersebut diikuti Rektor UNES Padang Prof. H. Sufyarma Marsidin dan juga Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma.

Dalam penjelasannya Yuspar mengatakan, jika melihat pokok persoalan isu saat ini, terdapat dua poin utama dalam persoalan ini. Pertama adalah poin jual beli ijazah dan perbuatan oknum melakukan penipuan. Setelah dia analisis, dia menilai persoalan jual beli ijazah yang ditudingkan belumlah terjadi, dengan artian tudingan itu jelas salah.

“Kenapa belum terjadi, karena ijazah itu sudah ada yang menerima, ada pihak satu dan dua, nah ini belum ada. Seperti ijazah yang dimunculkan di medsos itu, memang berbeda juga. Karena blanko ijazah itu harus ditandatangani oleh Dekan dan Rektor, ini tidak ada, nah di situ aja sudah salah,” ujar Yuspar, dilansir Kabapedia.com dari kanal YouTube Padang TV, Kamis (28/12/2023).

Pakar hukum, dosen dan juga alumni pertama UNES ini menilai, atas sejumlah bukti awal dapat disimpulkan tidak ada praktek jual beli ijazah dalam persoalan ini, karena tidak terpenuhi unsur secara hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal 263.

“Jadi ini kan tidak ada tanda tangan Dekan dan Rektor, ini jelas bukan kategori jual beli ijazah,” tegas dia.

Sedangkan untuk poin kedua perihal dugaan penipuan, Yuspar menilai mahasiswa yang menjadi korban dapat membuat laporan hukum, karena menurutnya jerat pidana Pasal 378 sangat terpenuhi.

“Kalau yang dirugikan tidak melapor, Ini bukan delik aduan ini, kalau ini bisa saja lapor,” pungkas dia.

Pada kesempatan itu, Rektor UNES Padang Prof. H. Sufyarma Marsidin juga membantah tudingan jual beli ijazah. Dia menjelaskan, persoalan ini berawal dari adanya oknum karyawan (administrasi) yang melakukan penggelapan uang SPP belasan mahasiswa dan juga janji oknum itu untuk membantu mahasiswa untuk memperoleh kemudahan.

Setelah mengetahui persoalan ini, kita pihak kampus langsung menelusuri persoalannya dan memang didapatkan penjelasan bawah oknum tersebut hingga yang bersangkutan disanksi pemecatan oleh kampus.

Baca juga: LLDIKTI Tegaskan Tak Ada Laporan Jual Beli Ijazah di Kampus UNES

“Jadi ini perlu diklarifikasi, oknum diberhentikan itu bukan karena jual beli ijazah, tapi ada persoalan pembayaran SPP yang tersangkut, orang menitipkan pembayaran SPP kepada pegawai itu, tersangkut belum disetornya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Sufyarma.

“Karena dia sudah mengaku terkait uang SPP, itulah yang kita berhentikan, jadi tidak ada yang menyatakan transaksi jual beli ijazah,” sambung Rektor. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News