Kantor Hukum Morden Buka Posko Pengaduan Korban

oleh -572 Dilihat
Direktur Kantor Hukum Morden, Abdullah Faqih. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Isu viral dugaan praktik jual beli ijazah yang dialamatkan ke kampus Universitas Ekasakti (UNES) Padang masih terus bergulir. Selain ada klarifikasi bantahan hingga petisi para dosen, kini ada lagi pihak yang ikut melibatkan diri dalam pusaran masalah ini.

Jika sebelumnya salah satu alumni UNES melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Sumbar terkait pencemaran nama baik, kali ini giliran Kantor Hukum Morden yang membuka posko pengaduan untuk para korban.

Diketahui, berita terbaru dari Universitas Ekasakti mencuat dengan aduan serius terkait dugaan ijazah palsu dan atau indikasi kecurangan dokumen resmi Universitas tersebut yang diungkap akun instagram @unes_bergerak.

Pihak yang melapor menyatakan adanya tindakan curang dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta adanya spekulasi liar berkenaan jual beli ijazah.

Terkait hal ini, sebuah Posko Pengaduan Terpumpun oleh Kantor Hukum Morden telah dibentuk, untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban yang mengalami kerugian akibat dugaan beredarnya ijazah palsu.

Dalam upaya memastikan kualitas pendidikan, mengutip ucapan dosen Fakultas Hukum UNES, Firdaus Diezo dalam dialog Detak Sumbar (26/12) yang diselenggarakan oleh Padang TV, Dezo menekankan penting untuk melakukan audit terhadap dana SPP yang ‘ditabung’ oleh civitas akademika, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Di samping itu, fenomena-fenomena yang berkembang di internal UNES juga menjadi sorotan utama dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi di Sumatra Barat (Sumbar).

Abdullah Faqih selaku Direktur Kantor Hukum Morden menuturkan, bahwa salah satu aspek krusial yang ditekankan adalah tidak boleh ada intimidasi terhadap Pelapor. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban dalam rangka penyelenggaraan pelaporan dan pengaduan pada Posko Terpumpun atas dugaan beredarnya ijazah palsu supaya tidak terus menerus menjadi bola panas yang terus bergulir.

“Maka Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan di mana setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan tanpa takut akan konsekuensi intimidasi dari pihak manapun,” ujar dia lewat rilisnya kepada Kabapedia.com, Kamis (28/12/2023).

“Lalu apakah identitas Pelapor aman dan dapat dirahasiakan? Jawabannya iya,” tambah dia.

Baca juga: Ketua Alumni UNES Pastikan Tak Ada Unsur Jual Beli Ijazah

Dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan serta keadilan bagi korban yang terkena dampak serius, upaya penegakan hukum serta transparansi dalam mengungkapkan masalah-masalah yang ada diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel.

Abdullah Faqih mengajak kepada para korban dugaan praktek jual beli ijazah UNES untuk dapat mengadu kepada Posko Pengaduan/Pelaporan Terpumpun atau lewat line telepon 085263518969. [R9/Kdp]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.