H. Syafrizal: Kinerja Penghulu Harus Terukur Regulasi

oleh -721 Dilihat
Ka. Kankemenag Padang Pariaman, H. Syafrizal. [Foto: Edo/Kabapedia.com]

Padang Pariaman, Kabapedia.com – Kinerja penghulu harus terukur sesuai regulasi. Untuk itu, penghulu harus senantiasa meningkatkan kompetensinya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal.

Ini dia tegaskan saat membuka sekaligus memberi arahan saat Rapat Periodik Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Padang Pariaman, di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (21/02/2023).

Rapat yang turut dihadiri Kasi Bimas Islam, Irsyad, dan Ketua APRI Kabupaten Padang Pariaman, Kasmir, beserta pengurus dan Anggota APRI ini, membahas perubahan struktur pengurus dan program kerja APRI tahun 2023. Selain itu, pemahaman regulasi turut menjadi pembahasan yang disampaikan langsung Kasi Bimas Islam.

Dia mengingatkan, regulasi yang harus dipahami seorang Penghulu yaitu Permenpan RB No. 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu dan Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Apa itu Penghulu serta bagaimana tugas dan fungsinya, tertuang dalam aturan ini,” tutur Ka. Kankemenag mengawali arahannya.

“Penghulu adalah garda terdepan Kementerian Agama yang langsung bersentuhan melayani umat. Kinerja Penghulu terukur sesuai regulasi. Untuk itu, Penghulu harus senantiasa meningkatkan kompetensinya,” sambung dia.

Ka. Kankemenag mengingatkan, Penghulu maupun dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA adalah Pejabat Fungsional. Dan dalam jabatan fungsional itu, ada 3 standar kompetensi yang harus dimiliki. Yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

“Sesuai regulasi, kompetensi yang harus dimiliki Penghulu yaitu pengkajian terhadap masalah hukum munakahat, pengembangan metode penasehatan, konseling dan pelaksanaan nikah rujuk, pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah rujuk serta kompetensi untuk melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan,” ujar Ka. Kankemenag.

“Kompetensi teknis bagi penghulu yaitu memahami regulasi kepenghuluan, fasih baca tulis Al-Quran dan memahami fiqih munakahat. Sementara kompetensi manajerial, penghulu harus berintegritas, berorientasi pada hasil, mampu membangun komunikasi dan kerjasama, pelayanan publik yang prima serta pengambil keputusan,” jelasnya.

H. Syafrizal juga mengingatkan, penghulu juga harus memiliki dan mengembangkan kompetensi sosial kultural. Dalam artian, penghulu berperan sebagai perekat bangsa.

“Penghulu harus cepat tanggap dalam menyikapi isu dan permasalahan. Terutama isu-isu yang mampu memecah belah bangsa. Untuk itu, kompetensi sosial kultural harus ditingkatkan,” papar H. Syafrizal.

Baca Juga: Kemenag Sumbar Apresiasi Kontribusi Nyata LDII

“Ikutilah rapat ini dengan baik. Jangan lupa notulen dan dokumentasi. Karena melalui forum ini, Penghulu dapat hebat bersama dan sukses bersama. Mari satukan niat dan sepakat memajukan kualitas penghulu,” pungkasnya. [edo/Kpd]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News 

No More Posts Available.

No more pages to load.