Padang, Kabapedia.com – Rencanan pembangunan Hotel Budaya di Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) atau GKSB, ditentang Fraksi Gerindra DPRD Sumbar. Dewan menilai rencana alih fungsi tersebut melenceng dari rencana pembangunan, yang sebelumnya disetujui DPRD Sumbar.
“Prinsipnya, mengalihfungsikan Taman Budaya menjadi kawasan komersial seperti membangun hotel, kami nilai bertentangan dengan SK Gubernur sendiri,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat saat jumpa pers laporan, evaluasi dan rekomendasi awal tahun 2023 atas kinerja Gubernur Sumbar 2022 Fraksi Gerindra, Selasa (3/1/2023).
Dia juga mengungkapkan, sebelumnya sudah digelar focus group discussion (FGD) yang dilakukan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar pada 22 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh seniman dan budayawan Sumbar yang dengan materi wacana membangun hotel berbintang di Taman Budaya Padang.
Ia kembali menegaskan, Fraksi Gerindra menilai niat dan aksi coba-coba mempengaruhi seniman dan budayawan Sumbar untuk bersepakat atas pembangunan hotel di kawasan Taman Budaya itu merupakan upaya keliru.
Selain itu menurut Hidayat, langkah ini juga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Nomor 050-47-2022, yang salah satu poinnya adalah menuntaskan pembangunan Gedung Kebudayaan sesuai dengan perencanaan awal, sebagaimana telah dirintis oleh Gubernur Sumbar sebelumnya Irwan Prayitno.
“Juga berpotensi memberangus aktivitas berkesenian, menutup proses dialektika berkebudayaan antar generasi, menghentikan atraksi seni pertunjukan lintas generasi dan lintas aliran seni budaya, yang selama ini hidup di kawasan Taman Budaya,” ujar Hidayat.
Ia mengatakan hingga hari ini fasilitas itu tidak lagi berfungsi karena terhalang beton-beton gedung yang tidak selesai dibangun sesuai rencana dan jadwalnya. Kawasan Taman Budaya sudah menjadi ruang sempit kreativitas berkebudayaan anak negeri.
“Apakah itu maunya Gubernur memberangus peradaban kebudayaan Sumatera Barat yang selama ini mengalir tercipta di Taman Budaya Padang,” kata dia.
Selain itu pihaknya meminta Gubernur untuk menyatakan untuk menghentikan rencana pembangunan hotel berbintang di kawasan Taman Budaya Sumbar. Para seniman dan budayawan Sumbar pun sudah memprotes rencana pembangunan tersebut, bahkan sudah ada petisi penolakan dan beritanya sudah tersebar secara nasional.
“Terkait fenomena dan peristiwa ini, Fraksi Gerindra justru balik bertanya, kenapa Dinas BMCKTR berani mengundang dan melakukan FGD terkait rencana pembangunan hotel tersebut dan kenapa Kepala Bappeda Sumbar pada rapat Badan Anggaran bersama TAPD tentang evaluasi APBD 2023 pada 29 Desember 2022 menyebutkan bahwa rencana dan desain hotel itu sudah ada dan dibuat oleh PPK di Dinas BMCKTR. Itu atas perintah siapa, Dinas BMCKTR membuat desain tersebut dan apakah benar semua itu atas inisiatif BMCKTR,” kata Hidayat.
“Jika benar demikian adanya sesuai pernyataan tersebut, maka sudah sepatutnya Gubernur memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas BMCKTR karena sudah berani melakukan tindakan strategis tanpa koordinasi, dan sudah meresahkan seniman dan budayawan, serta menggerus wibawa seorang Gubernur. Jangan sampai, setelah masalah ini diributkan publik, kemudian Gubernur seakan melempar tanggung jawab ke pejabat Dinas BMCKTR,” katanya.
Baca Juga: Detail Rencana Pembangunan Hotel Berbintang di Zona C Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar
Fraksi Gerindra meminta agar gubernur jujur saja dan sebutkan saja bahwa memang ada rencana pembangunan tersebut, namun akhirnya tidak jadi dilanjutkan dengan alasan ini. [isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News