Eksistensi Mal Pelayanan Publik untuk Masyarakat Kota Padang

oleh -622 Dilihat
M. Afif Wardana. [Foto: Dok. Ist]

Oleh: M. Afif Wardana

Penguatan pelayanan publik di daerah melalui Mal Pelayanan Publik menjadi tantangan tersendiri di tiap daerah di Indonesia. Era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan daya saing, merupakan sebuah pembuktian dari proses perkembangan zaman dari masa-ke masa, pemerintah hendaknya menyadari untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang dititikberatkan kepada aparatur pemerintahan.

Oleh karena itu, pelayanan yang memiliki arah untuk memenuhi kebutuhan pemohon layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan layanan barang dan jasa. Permintaan pelayanan publik terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Hal tersebut terkait dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, meningkatkan tingkat pendidikan,meningkatkan kebutuhan, semakin beragamnya lapangan pekerjaan dan semakin bertambahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dikeluarkannya kebijakan oleh pemerintah melalui KemenPan RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, baik di pusat dan di daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan oleh penyelenggara pelayanan dalam satu gedung pelayanan perizinan, non perizinan dan informasi pelayanan/pengaduan layanan yang ada di mal pelayanan publik.

Penyelenggaraan mal pelayanan ini sudah diresmikan keberadaannya di Kota Padang yang merupakan Kota yang ke-15 yang memiliki mal pelayanan publik. Mall Pelayanan Publik di Kota Padang telah diresmikan pada bulan September tahun 2018 yang diresmikan oleh Walikota Padang Bapak Mahyeldi di bawah naungan (DPMPTSP) Kota Padang. Tujuan mal pelayanan public ini yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan langsung dalam satu gedung.

Pada tahap pelayanan perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu kota Padang memiliki alur pelayanan yang awalnya bisa dilayani langsung oleh customer service setelah pengunjung datang melewati pintu masuk gedung Mal Pelayanan Publik Kota Padang.

Selain melakukan pelayanan perizinan di Mal pelayanan publik Kota Padang bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online melalui pojok mandiri yang disediakan dalam gedung mal pelayanan publik Kota Padang.

Setelah itu customer service memberikan arahan menemui petugas pelayanan perizinan untuk diproses dan verifikasi administrasi yang layanan butuhkan dengan langsung memproses perizinan apakah di acc atau tidak, apabila disetujui dilakukan lah proses cetak lembaran perizinan dan langsung penandatangan izin sehingga bisa mengambil hasil layanan yang diberikan oleh DMPTSP Kota Padang.

Dalam penyelenggaraan pelayanan di MPP Kota Padang walaupun sudah direncanakan dengan matang dan terarah pasti juga akan terdapat hambatan atau kendala. Begitu pula dengan pelaksana layanan yang ada di MPP Kota Padang dalam memberikan pelayanan yang Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas dan Kualitas sesuai dengan Motto MPP Kota Padang. Kendala itu bisa saja datangnya dari internal dan eksternal.

Kendala internal. Pertama, Sumber Daya Manusia, yaitu petugas layanan yang sering tidak berada didalam ruangan mal pelayanan public, dan kehadiran petugas layanan sering tidak tepat waktu saat memberikan pelayanan.

Kedua, masih kurangnya sarana dan prasarana Mal Pelayanan Publik. Selain itu ada juga kendala eksternal yaitu, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan Mal Pelayanan Publik.

Dalam memberikan pelayan publik di Mall Pelayanan Publik Kota Padang, terlihat masih kurang nya pemahaman masyarakat tentang keberadaan mal pelayanan publik di Kota Padang, sehingga masyarakat saat melakukan wawancara sama sekali tidak mengetahui adanya mal pelayanan publik, keberadaan mal pelayanan publik serta fungsi, tujuan mal dan Jenis pelayanan mal pelayanan publik di Kota Padang. Selain itu kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun petugas layanan mal pelayanan publik yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Padang.

Mal Pelayanan publik ini merupakan pembuktian dari praktik birokrasi, yaitu bagaimana pemerintah mampu melakukan inovasi dalam rangka merubah pola perekonomian masyarakat, dari yang berstrata rendah sampai mampu berubah ke strata menengah bahkan atas, karena masyarakat tersebut memiliki kesempatan atau peluang untuk dapat membuka suatu usaha salam meneruskan perekonomian.

Mal pelayanan publik juga memberikan dampak bagi masyarakat. Bagaimana pemerintah dapat mengembangkan praktik birokrasi tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pelayanan publik adalah salah satu fungsi penting pemerintah selain regulasi, proteksi, dan distribusi. Pelayanan publik merupakan proses sekaligus output yang menunjukkan bagaimana fungsi pemerintah dijalankan.

Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah merupakan faktor pertama dan utama yang bertanggung jawab dalam upaya pemenuhan hak hak rakyat. Hal ini, dilakukan karena pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Berdasarkan pemaparan diatas, saya menarik kesimpulan bawah penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Padang masih kurang efektif. Antara lain pelayanan yang dianggap sulit atau berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Mengapa Pelayanan Publik Indonesia Jalan di Tempat?

Selain itu, keluhan biaya atau retribusi yang kurang transparan, yang mengakibatkan anggapan bahwa pengurusan perizinan menjadi mahal bagi masyarakat, pegawai yang datang tidak tepat waktu, sehingga membuat masyarakat menunggu berjam-jam dan kurang lengkapnya sarana dan prasarana dan masih harus dilakukannya evaluasi kebijakan pada mal pelayanan publik. Sehingga terbentuklah praktik birokrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. [isr]

 

Tentang Penulis: (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Andalas)

 

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News