DPRD Sumbar Susun Regulasi Kesejahteraan Petani

oleh -218 Dilihat
DPRD Sumbar menggelar seminar publik dengan mengangkat tema “Optimalisasi Sektor Perkebunan di Provinsi Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani”. [Foto: Ist]

Padang, Kabapedia.com – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyusun regulasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen di Padang,Kamis, mengatakan regulasi ini disusun sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, sehingga petani, terutama yang bergerak di bidang perkebunan bisa terlindungi dan lebih sejahtera.

Menurut dia untuk menyempurnakan muatan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan ini, DPRD Sumbar menggelar seminar publik dengan mengangkat tema “Optimalisasi Sektor Perkebunan di Provinsi Sumbar untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani, dengan Memperkuat Tata Kelola Komoditi Unggulan Bidang Perkebunan”.

Ia berharap seminar ini dapat menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap usaha di bidang perkebunan mulai dari pemilik pabrik, pemilik kebun, asosiasi petani, dan petani itu sendiri.

Pihaknya juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pertanian RI, Badan Pengawas Perdagangan RI, dan Pengamat Pertanian dari Universitas Andalas.

Ketua Pansus Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Bakri Bakar mengatakan penguatan sektor pertanian melalui pengelolaan dengan baik komoditas yang dianggap unggul sangat perlu dilakukan pemerintah daerah.

“Melalui upaya ini, diharapkan sektor pertanian bisa bersaing dengan sektor pariwisata yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi karena pandemi sudah menurun,” katanya.

Ia mengatakan tujuan utama dari penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan adalah untuk melakukan perlindungan kepada para petani swadaya atau mandiri, yang selama ini belum mendapatkan harga yang layak dari usaha yang mereka jalankan.

“Dengan lahirnya perda ini nanti diharapkan bisa memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi petani,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumbar Jefri Nur mengharapkan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan segera dapat disahkan menjadi peraturan daerah karena perda ini akan menguntungkan petani, terutama petani swadaya.

Ia berharap Komisi II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas melihat secara detail aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan.

Ketua Asosiasi Petani Gambir Kabupaten Limapuluh Kota Alfianto memberikan masukan untuk komoditas gambir, yang sudah cukup lama harga tidak berpihak kepada petani.

“Kian hari kebutuhan petani kian meningkat, baik dari segi harga maupun bahan pokok untuk kelangsungan hidup mereka. Sementara gambir sebagai salah satu komoditas yang 80 persen bersumber dari Sumatera Barat tidak memberikan jaminan untuk petani yang berusaha di bidang ini,” katanya.

Ia meminta Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan membuat gambir menjadi komoditas yang bisa diperhatikan oleh pemerintah daerah. [isr]

No More Posts Available.

No more pages to load.