Padang, Kabapedia.com – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Sumatra Barat fokus melakukan edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dalam Operasi Zebra Singgalang yang digelar 4-17 September 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan pendidikan ini yang ingin dicapai agar masyarakat memiliki kesadaran diri agar tertib berlalu lintas.
“Jika masyarakat tertib maka potensi kecelakaan lalu lintas berkurang karena mereka patuh akan aturan yang ada,” ujar Hilman.
Pria yang sempat menjadi Kapolres Padang Sidempuan ini menjelaskan dalam Operasi Zebra Singgalang 2023 fokus pada tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan.
“Ini semua pelanggaran yang dapat berakibat fatal jika terjadi kecelakaan. Korban ini bisa luka berat bahkan meninggal dunia,” papar Hilman.
Kombes Pol Hilman mengatakan hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar dan Polres jajaran telah mengeluarkan 639 surat teguran.
Pihaknya tidak fokus pada tilang akan tetapi secara perlahan memberikan efek jera dengan memberikan teguran untuk mengetuk hati pengendara agar tidak melakukan pelanggaran.
Sementara untuk tilang sebanyak 266, terdiri dari Tilang manual sebanyak 239 surat tilang dan Tilang elektrik (ETLE) sebanyak 27 kali pelanggaran.
Pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua dan pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 162, melawan arus 38 kali, berkendara dibawah umur 36, berboncengan lebih dari satu enam kali dan melawan arus 2 kali pelanggaran
Sedang kendaraan roda empat, melawan arus 3, tidak menggunakan sabuk pengaman 10 kali dan melebihi muatan 14 kali
Kombes Pol Hilman menjamin dalam operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sebab yang akan menjadi sasaran penindakan adalah pelanggaran kasat mata sehingga akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut.
Kombes Pol Hilman mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan, dengan melengkapi surat-surat kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian, memastikan kendaraan layak jalan, memastikan kondisi tubuh sehat, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.
Baca juga : Deklarasi Pemilu Damai 2024 Sumbar, Kapolda ungkap Perbedaan hingga Potensi Konflik
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi selagi mengikuti peraturan, pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas,” kata lulusan Akpol 99 ini
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib aturan berlalu lintas.
Baca juga : Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock, Polda Sumbar Periksa Asisten I Setdako Bukittinggi
“Sosialisasi melalui media sosial, cetak, online, elektronik. Kemudian pemasangan spanduk, leaflet, sticker serta bilboard agar masyarakat mengetahui pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.[R9/Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News