Budaya Birokrasi Indonesia dan PP No. 80 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025

oleh -389 Dilihat
Rahmadina Azzira. [Foto: Dok. Ist]

Oleh: Rahmadina Azzira

Sejak zaman kemerdekaan, birokrasi di Indonesia mulai mengalami sama reformasi. Reformasi birokrasi dapat dimaknai sebagai suatu proses perubahan kondisi birokrasi yang mendasar menuju suatu tatanan baru yang lebih baik. Namun, tujuan dari hakekat reformasi birokrasi di Indonesia pada kenyataannya tidak sama sekali terimplementasikan. Melihat kondisi birokrasi di Indonesia, siapapun akan berpandangan pesimis terhadap birokrasi.

Hal ini terjadi mengingat bahwa masalah yang berhubungan dengan birokrasi sangat kompleks. Nyatanya permasalah-permasalah dalam badan birokrasi di Indonesia terus berulang dari zaman ke zaman.

Mulai dari struktur organisasi yang terlalu gemuk dan tidak fit dengan fungsi, payung hukum yang kontradiktif dan ambigu, rekrutmen yang tidak objektif, maraknya praktik KKN, integritas aparatur yang masih bermasalah, pelayanan publik yang tidak berkualitas dan transparan, kurang inovatif serta sistem dan budaya kerja yang belum terbangun menjadi gambaran masalah birokrasi di Indonesia.

Walaupun telah terdapat upaya dari pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi dengan mengeluarkan aturan legal Peraturan Presiden (PP) No. 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025, nyatanya tidak serta merta mengurangi tingkat permasalahan pada badan birokrasi itu sendiri.

Paradigma dari Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 sendiri berisikan pasal-pasal yang bertujuan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam konsep Grand Design itu sendiri, Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Berdasarkan tujuan diatas sangat jelas bahwa konsep Grand design dalam birokrasi sendiri diciptakan agar dapat mereduksi praktik-praktik yang melanggar kode etik dalam badan birokrasi. Namun setelah 10 tahun berjalan, konsep Grand Design yang diharapkan belum mampu menutupi isu-isu internal terhadap jalannya birokrasi di Indonesia. Walaupun sudah ada regulasi yang mengatur, lantas mengapa track record dari sistem birokrasi di Indonesia masih buruk?

Pada halaman 15 Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025, menyatakan bahwa “Penyempurnaan kebijakan nasional di bidang aparatur akan mendorong terciptanya kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda, manajemen pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang efektif, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas yang mampu mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tinggi. Implementasi hal-hal tersebut pada masing-masing K/L dan Pemda akan mendorong perubahan mind set dan culture set pada setiap birokrat ke arah budaya yang lebih profesional, produktif, dan akuntabel.”

Kalimat diatas menegaskan bahwa adanya implementasi dari Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 ditujukan untuk merubah mind set dan culture set pada setiap instansi birokrat menuju ke arah budaya yang berintegritas. Secara tidak langsung statement tersebut menjelaskan bahwasannya untuk mengubah suatu sistem birokrasi harus diubah melalui kebiasaan atau budaya terlebih dahulu.

Seperti yang kita ketahui bahwa praktik-praktik pelanggaran yang terjadi dalam badan birokrasi senantiasa tercipta dari normalisasi terhadap adanya pelanggaran kode etik serta kurang responsif dan tanggapnya pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan birokrasi.

Budaya birokrasi yang buruk juga tidak dapat berubah jika mindset, pola pikir dan etika para pelaksana birokrasi juga tidak diubah. Permasalah mengenai budaya, pola pikir dan etika pada pelaksana birokrasi yang sulit dirubah salah satunya disebabkan oleh masih kuatnya politisasi birokrasi. Dimana, masih kuatnya tekanan politik serta penyalahgunaan kekuasaan dalam struktur birokrasi yang menyebabkan terjadinya eksploitasi antara pemberi layanan terhadap pengguna layanan publik.

Sistem birokrasi struktural di Indonesia nyatanya memberikan dampak buruk terhadap jalan birokrasi. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 kemudian diciptakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melakukan optimalisasi birokrasi di Indonesia.

Baca juga: Reformasi Birokrasi dalam Penguatan Akuntabilitas Kinerja ASN

Namun terdapat beberapa poin penting yang menjadi kunci dalam reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2010 yakni pentingnya mematuhi norma dan aturan agar etika birokrasi dapat diimplementasikan dengan baik. Pelanggaran kode etik yang dinormalisasi akan membentuk kepribadian yang buruk terhadap birokrat. [***/Kpd]

 

Tentang Penulis: (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Andalas)

 

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.