Padang, Kabapedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Proses coklit data pemilih ini telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 di mana Bawaslu beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Baca juga:
- Ketua DPRD Sumbar Imbau Warga Sambut Kedatangan Pantarlih
- PDIP, Hanura dan PKS Usung H Safni dan Ahlul Badrito di Pilkada Limapuluh Kota
Adapun metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada 1 orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih. Kemudian melakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari ke 4 pelaksanaan coklit hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa coklit.
“Selain itu jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kantor Panwascam yang ada di Provinsi Sumatera Barat serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024,” beber Bawaslu dalam siaran persnya kepada Kabapedia.com.
Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan coklit data pemilih.
Selama pengawasan proses coklit data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jajaran Pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan.
Adapun saran perbaikan yang disampaikan melalui saran perbaikan secara lisan dan saran perbaikan secara tertulis dengan rincian saran perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253, dan saran perbaikan yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68, dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan.
Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih selanjutkan akan dilakukan penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024. Bagi seluruh masyarakat Sumbar jika selama proses coklit data pemilih pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 masih belum terdaftar sebagai pemilih, bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas.
Baca juga:
- Pemuka Masyarakat Kuranji Dukung Penuh Syafrial Kani Maju Pilkada Padang
- KPU Sumbar Bantah Kecurangan Penetapan Pemenang Jingle Pilkada 2024
Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024. [R15]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network