Padang, Kabapedia.com – Setelah menunggu selama lebih dari satu bulan, akhirnya kelanjutan perkara gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang pasca kisruh antara Liesma Maywarni Siregar, eks dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), dengan Badan Pembina Harian (BPH) UMSB akhirnya mulai memperlihatkan hasil.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemecatan atau PHK yang dialami Liesma Maywarni Siregar berlanjut ke ranah hukum. Ia menuntut keadilan pasca dirinya diberhentikan secara tanpa alasan dan tidak prosedural sebagai pengajar, setelah mengabdi pada kampus tersebut selama 8 tahun.
Ditemui di Padang, Kamis (19/10/2023), Liesma merasa sangat terharu dengan adanya Putusan Sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PHI dalam Perkara Nomor 33/Pdt.G.Sus-PHI/2023/PN.Pdg pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, yang dalam amarnya menyatakan menolak Eksepsi BPH UMSB tentang Kompetensi Absolut dan menyatakan PHI pada Pengadilan Negeri Padang berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Liesma Maywarni Siregar, merupakan eks dosen program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UM Sumbar atau UMSB. Lebih lanjut Liesma mengatakan bahwa ia telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai dosen, ini dibuktikan dengan terpenuhinya standar kinerja dosen yaitu unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, serta unsur penunjang tridharma perguruan tinggi.
“Bukti saya melaksanakan pekerjaan dengan baik adalah saya memenuhi standar sebagai dosen untuk dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen,” tuturnya.
Karena PHK sepihak tersebut, Liesma melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, S.H., LL.M. dan kawan-kawan dari Kantor Advocates and Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. menggugat UM Sumbar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang dan telah dimulai proses persidangannya pada 05 September 2023 lalu.
Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Liesma bersama dengan kuasa hukumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan pihak UMSB mulai dari perundingan bipartit sampai mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, namun semuanya tidak membuahkan hasil.
Melalui Kuasa Hukumnya Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Liesma mengatakan “Penyelesaian melalui jalur perundingan dengan pihak kampus baik secara bipartit atau dua pihak maupun tripartit di Disnaker Kota Padang telah diupayakan namun tidak menemui jalan keluar, karena masing-masing pihak tetap dengan pendiriannya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, dikarenakan Anjuran Tertulis yang dikeluarkan Mediator pada Disnaker Kota Padang beberapa waktu lalu telah ditolak secara tegas oleh klien kami, maka Gugatan ke PHI terpaksa ditempuh untuk mendapatkan putusan yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak”.
Sudi Prayitno, S.H., LL.M., kemudian menambahkan, “Masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus kami lalui setelah Putusan Sela ini untuk sampai pada Putusan Akhir. Mohon doa rekan-rekan media agar keadilan berpihak kepada klien kami, karena menurut keyakinan kami, klien kami tidak melakukan kesalahan yang dapat dijadikan alasan pemecatan sebagaimana dalil yang disampaikan pihak UMSB.
Selain itu, proses penjatuhan sanksi berupa PHK yang dilakukan pihak UMSB juga telah melanggar prosedur yang berlaku di lingkungan UMSB dalam Peraturan Kepegawaian UMSB Tahun 2021 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan I, II , dan III, yang masing-masing jangka waktu berlakunya harus 6 (enam) bulan, sedangkan semua Surat Peringatan yang dikeluarkan pihak UMSB tidak ada yang jangka waktu berlakunya sampai 6 bulan.
Baca juga: Dipecat Sepihak, Dosen UMSB Gugat Kampus ke Pengadilan
Kesalahan Surat Keputusan PHK yang dikeluarkan pihak UMSB ini baik secara materiil maupun formil ini sudah kami tuangkan secara detail dalam Surat Gugatan yang dibacakan pada persidangan terdahulu dan akan kami buktikan kebenarannya dalam persidangan nantinya”. [*/Kpd]
Ikuti Kabapedia.com di Google News