Aset Dilelang Rp1,4 M Ada Tambahan Rp300 Juta, Ramal Saleh Laporkan Dugaan Persekongkolan Jahat ke Polda

oleh -45 Dilihat
Ramal Saleh menolak eksekusi aset lahan dan bangunan miliknya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman

Padang Pariaman, Kabapedia.com – Eksekusi aset milik pengusaha ekspor asal Sumatera Barat, Ramal Saleh, oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Rabu (7/5/2025), menuai penolakan keras. Ramal menilai tindakan itu cacat prosedur karena proses hukum terkait objek eksekusi masih bergulir di Mahkamah Agung.

Objek eksekusi berupa lahan seluas 570 meter persegi yang berdiri bangunan permanen, berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Eksekusi dilakukan atas permintaan pemenang lelang, Indra Sakti.

Ramal yang hadir langsung di lokasi, menyebut eksekusi tersebut tidak sah secara hukum karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Proses hukumnya belum selesai, masih kasasi di Mahkamah Agung. Eksekusi ini prematur dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Ramal kepada awak media.

Tidak Ada Pemberitahuan Lelang

Ramal juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Bank OCBC NISP Padang maupun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang mengenai penyitaan dan pelelangan aset miliknya yang dijadikan jaminan kredit.

“Sebagai debitur, saya berhak tahu jika jaminan akan dilelang. Tapi saya tidak pernah menerima surat atau undangan lelang,” ujar Ramal.

Lelang Hanya Diikuti Satu Peserta

Ia menyoroti kejanggalan lain, yakni proses lelang yang hanya diikuti oleh satu peserta—Indra Sakti—yang kemudian menjadi pemenang. Ramal menduga lelang telah dikondisikan.

“Indra Sakti mengaku membeli aset saya seharga Rp1,4 miliar dan mengeluarkan tambahan Rp300 juta setelah lelang. Ini mencurigakan dan tidak transparan,” ungkapnya.

Padahal, menurut Ramal, nilai pasar lahan dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar, sementara sisa utangnya ke bank hanya sekitar Rp236 juta. Sebelum lelang digelar, ia mengklaim telah menawarkan pelunasan sebesar Rp1 miliar, namun ditolak oleh pihak bank.

“Utang saya tinggal Rp236 juta, tapi aset saya dilelang dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ini sangat merugikan,” tambahnya.

Tempuh Jalur Hukum

Atas tindakan tersebut, Ramal telah mengajukan gugatan perdata ke PN Pariaman terhadap Bank OCBC NISP, KPKNL Padang, dan Indra Sakti. Ia juga melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, seperti Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Sumatera Barat, dan Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar.

“Saya akan tempuh semua jalur hukum. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” tegasnya.

Tanggapan PN Pariaman

Panitera PN Pariaman, Hartini, menyatakan eksekusi dilakukan atas permintaan pemenang lelang yang telah mengantongi risalah sah dari KPKNL Padang.

“Karena objek tidak dikosongkan oleh pemilik lama, pemohon mengajukan eksekusi. Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelasnya di lokasi eksekusi.