Jakarta, Kabapedia.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menjadi undang-undang (UU).
Secara rinci, DPR dan pemerintah sepakat atas APBN 2024 di mana defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB. Sementar itu pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.
UU APBN 2024 pun menyepakati belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
Kemudian besaran Transfer ke Daerah dipatok sebesar Rp857,6 triliun. Adapun asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 yang disepakati dalam UU APBN 2024 adalah sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,2%; Laju Inflasi: 2,8%; Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp15.000; Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 6,7%; Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel; Lifting Minyak Bumi: 635 ribu barel per hari; Lifting Gas Bumi: 1.033 ribu barel setara minyak per hari
Lalu berikut indikator sasaran pembangunan dalam UU APBN 2024 berupa Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5%; Tingkat pengangguran terbuka: 5,0%-5,7%; Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-1%; Rasio gini: 0,374-0,377; Indeks Pembangunan Manusia: 73,99-74,02; Nilai Tukar Petani (NTP): 105-108; Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-110.
Pada Paripurna ini Puan pun berharap APBN tahun kepemimpinan terakhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia berharap APBN 2024 dapat menjaga kemampuan fiskal dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, pelayanan umum pemerintahan, dan program strategis nasional. Hal tersebut disampaikannya saat sesi konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Penggunaan konsep Anggaran Berbasis Kesejahteraan (well-being budget) pada APBN Tahun Anggaran 2024 harus dapat menjadi acuan bagi setiap Kementerian dan Lembaga dalam mengusulkan anggarannya pada tahun anggaran yang akan datang,” terang Puan melalui rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Tidak hanya itu saja, Cucu Proklamator itu mengingatkan agar seluruh program di kementerian atau lembaga diarahkan pada program-program yang berkualitas. Dengan begitu, terangnya, alokasi anggarannya dapat dirasakan oleh kelompok penerima manfaat.
“Anggaran Berbasis Kesejahteraan tersebut juga harus dapat mencerminkan kinerja APBN dengan capaian peningkatan kesejahteraan rakyat yang secara langsung dirasakan manfaatnya,” ungkap Puan.
Di sisi lain, Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antara DPR dan Pemerintah terhadap realisasi arah kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil untuk menjaga stabilitas ekonomi yang dilakukan secara efektif.
Ditambahkannya, APBN 2024 diharapkan dapat diprioritaskan untuk program-program prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini mengingat, sebut Puan, tahun 2024 merupakan tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi dalam 2 (dua) periode masa jabatannya.
“Kami berharap dan mendorong bahwa setelah APBN ini diketok untuk tahun 2024 memang pelaksanaannya adalah APBN yang berkeadilan untuk rakyat, memprioritaskan program-program prioritas dari Pemerintahan Pak Jokowi sampai nanti masa berakhir bulan Oktober 2024,” jelasnya.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Ditarget 5,2 Persen di Tahun dengan Ketidakpastian
Sebagai informasi, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Saat memimpin rapat paripurna, dirinya didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News