Oleh: Rizal Jeaz
Keberadaan ‘anak dan cucu’ PT. Semen Padang di bawah naungan Semen Indonesia Group (SIG) telah meresahkan kontraktor lokal di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Pasalnya dengan keberadaan mereka, membuat perusahaan lokal yang dimiliki oleh Anak Nagari Lubuk Kilangan, telah menopang kehidupan mereka selama berpuluh-puluh tahun, terancam gulung tikar.
Penyebabnya anak perusahaan sudah sangat merajalela, menguasai pekerjaan-pekerjaan yang ada dengan nominal besar, hingga sampai ke pekerjaan dengan paket penunjukan langsung (PL) dari pihak management PT. Semen Padang, dengan berdalih aturan Penunjukan Langsung hanya bisa ke anak perusahaan.
Sementara perusahaan-perusahaan lokal hanya tersisa nominal-nominal kecil yang harusnya bisa dengan Penunjukan Langsung (PL) bergantian. Jika ada paket pekerjaan dengan nominal sedang maupun besar, malah pekerjaan tersebut ditenderkan pula kepada perusahaan luar.
Baca juga: Over Supply Semen Indonesia lebih 100 Persen, Komisi VII Warning Pemerintah!!
Sehingga perusahaan-perusahaan lokal hanya menjadi sub kontraktor dari anak perusahaan PT. Semen Padang yang mendapatkan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tersebut.
Penulis juga sayangkan diantara anak-anak dan cucu perusahaan tersebut seperti PT. Pasoka Sumber Karya sudah menjadi multifungsi, yang dulunya hanya bergerak di tenaga outsourcing sekarang sudah merambah ke perusahaan kontraktor, transportir dan supplier.
PT. Sepatim Batamtama yang dulunya menjadi pemasaran semen dan pengantongan semen di Wilayah Batam, sekarang balik ke ‘kandangnya’ di Padang dan juga bergerak di bidang kontraktor. Sekarang perusahaan tersebut merambah pula menjadi distributor batu split, yang dulu distributornya perusahaan lokal atau perusahaan anak nagari dengan alasan sudah ketentuan management.
Koperasi KKSP notabene Koperasi Karyawan Semen Padang bidang usaha toko dan simpan pinjam, sekarang sudah beralih ke Outsourcing, Supplier, Distributor dan Kontraktor. Malahan PT. Yasiga Sarana Utama bergerak dibidang transportasi, Tambang, Supplier dan Outsourcing.
Anehnya anak perusahaan PT. Igasar yang jelas menjalankan core bisnis Induknya menjadi distributor semen seakan akan dimatikan.
Ini kenyataan yang sangat pahit bagi pengusaha lokal untuk berpacu mengembangkan usahanya di PT. Semen Padang. Karena mereka bergerak dibidang usaha yang sama.
Perusahaan-perusahaan lokal akan tertinggal dengan kebijakan management PT. Semen Padang yang memprioritaskan anak dan cucu perusahaan. Apalagi dengan masuknya PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) ke wilayah tambang PT. Semen Padang, makin parah lagi, karena dapat mempersempit ruang usaha perusahaan-perusahaan lokal.
Seperti penulis dari berita liputan6.com dengan judul berita Pesan Istana ke Erick Thohir: Anak Usaha BUMN Jangan Matikan Bisnis Rakyat seperti yang disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta sudah sangat tepat.
Bahkan Erick Thohir telah membuat Surat Keputusan Nomor SK-315/MBU/2019 tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penataan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha yang sama perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaan.
Erick pun berpesan kepada seluruh BUMN agar kolaborasi antara perusahaan pelat merah dan swasta apalagi yang levelnya kecil dan menengah harus saling menguntungkan. Sebab Erick sudah mengintrospeksi bahwa sinergitas BUMN justru menjadi kuku yang tajam mematikan para pengusaha swasta lokal.
Namun demikian, apa yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden RI dan Menteri BUMN Erick Tohir pun sepertinya tak diindahkan oleh PT Semen Indonesia Group, khususnya manajemen PT Semen Padang.
Penulis menilai ini sudah salah aturan sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir anak,cucu serta cicit perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama akan dikonsolidasi atau dilebur menjadi satu perusahaan. Tapi kenyataannya mana?
Penulis melihat kebijakan management PT. Semen Padang hanya mengutamakan anak dan cucu perusahaannya. Ini sudah menyimpang dari Undang-Undang Minerba pasal 125 ayat 3. Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan Kontraktor dan Pekerja lokal.
Jadi kalau kami berpandangan wajib diutamakan kontraktor-kontraktor lokal dulu, bukan ‘anak dan cucu’ perusahaan PT. Semen Padang atau PT. Semen Gresik, tentu ini jadi pertanyaan yang besar bagi masyarakat lingkungan dan pengusaha-pengusaha anak nagari. Ada apakah di management PT. Semen Padang?
Jika berpegangan ke pernyataan dari menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan ” anak, cucu serta cicik perusahaan yang tidak menunjang core bisnis induknya akan dibubarkan ” tapi di PT. Semen Padang kok malah dipupuk atau dianakemaskan sehingga berdampak langsung dengan kontraktor-kontraktor lokal, akibatnya banyak perusahaan lokal yang gulung tikar alias mati dan ada pula yang mati suri.
Hendaknya Erick Thohir bisa mengevaluasi kembali, terhadap kebijakan tersebut, apakah benar-benar diaplikasikan oleh perusahaan BUMN PT Semen Indonesia khususnya PT Semen Padang, ataukah perusahaan BUMN itu yang bebal dan tidak patuh pada aturan menterinya.
Baca juga: Semen Padang ‘Mati’ Pelan-pelan!!
Jangan sampai hendaknya bola api yang sudah menyala ini, membuat gelinding panas kemana-mana, sehingga membuat emosi masyarakat menjadi terbakar dan menyulut api demonstrasi, karena ekosistem ekonomi sudah tidak berjalan, sehingga masyarakat sekitar mau memperoleh nafkah dari mana lagi? [***/Kpd]
Tentang Penulis: [Pembina Forum Komunikasi Pengusaha Anak Nagari (FKPAN) Lubuk Kilangan]
Ikuti Kabapedia.com di Google News