Jakarta, Kabapedia.com – Bakal Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Rasyid Baswedan kembali mengunggah cuitan yang mencuri perhatian para netizen di akun sosial X (eks Twitter).
Ya, kali ini Capres berpasangan dengan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tersebut memancing perhatian para netizen dengan salah satu cuitan dengan nada menyindir. Dalam postingannya Anies menyampaikan frasa kalau “Negara ini bukan milik satu dua keluarga.”
“Negara ini bukan milik satu dua keluarga. Para pendiri Republik ini mendirikan Republik bukan untuk keluarganya, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” cuit Anies, Sabtu (28/10/2023).
Dia melanjutkan “Maka, sampaikan kepada keluarga di rumah bahwa gelombang perubahan akan terus bergerak, berlipat ganda dan kemenangan akan dihantarkan kepada kita semua!”
Melihat postingan tersebut, ribuan netizen pun langsung meramaikan dengan komentar-komentar terbaiknya. Salah satu netizen bahkan menuding Anies menyindir pasangan Capres-Cawapres lain.
“wkwk mau nyindir ya pak? uda biarkan aja itu jadi tugas netizen. Bapak fokus sebar hal positif aja biar suara selalu nambah, aku uda muak liat paslon saling sindir menyindir,” tulis akun Getjzebulon menanggapi cuitan tersebut.
Sementara itu netizen lain menyatakan pendapat setuju dengan Anies. Tak sampai di situ, dia bahkan ikut menyeret persoalan utang negara yang semakin membengkak.
“Negara seakan kini milik keluarga, tapi yang bayar utang, kita-kita rakyatnya. ,” balas warganet lainnya Hanum Salsabiela Rais, @hanumrais, yang seakan satu pendapat dengan Anies.
“Insyaallah, Amin tidak terbendung, bagai gelombang bah yg dasyat,” timpal Thalib said.
Diketahui, saat ini kalangan masyarakat mulai mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan salah satu pihak, tentang batas usia dan syarat Capres-Cawapres dalam Pemilu 2023. Keputusan inilah yang membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raja yang kini maju menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Cak Imin Janji Stop Impor Beras, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan!!
Meski tidak mengubah batas usia minimal 40 tahun untuk Capres-Cawapres, namun MK menambahkan syarat jika minimal umur tak terpenuhi, calon masih bisa maju jika minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah (bupati, wali kota, gubernur). [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News