BKN Terbitkan SE No. 12 Tahun 2023, Dorong Pegawai Capai Karir Optimal

oleh -887 Dilihat
Rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi layanan Biro Sumber Daya Manusia BKN pada Senin (26/9/2023) di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi, Bogor. [Foto: Dok. BKN]

Bogor, Kabapedia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi instansi pertama yang menginisiasi konseling karir dan kinerja bagi ASN. Untuk mendukung program tersebut, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konseling Karir dan Kinerja di Lingkungan BKN.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi layanan Biro Sumber Daya Manusia BKN pada Senin (26/9/2023) di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi, Bogor.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian Tata Usaha BKN Pusat dan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja Kantor Regional I-XIV. Imas menyampaikan, konseling karir dan kinerja dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu pegawai mencapai karir dan kinerja yang optimal.

“Dalam mengambil langkah menciptakan ASN yang kompeten dan profesional tidak menutup kemungkinan terjadi kendala dalam melaksanakan tugas, maka konseling karir dan kinerja sangat dibutuhkan,” ujar Imas dilansir Kabapedia.com, Minggu (1/10/2023).

Selaku Narasumber, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Sua Wijaya, menyampaikan bahwa Konseling Karir dan Kinerja merupakan proses pemberian bantuan pemahaman dan optimalisasi kemampuan diri Konseli terkait permasalahan karir dan kinerja pada jabatan yang diduduki saat ini.

“Hambatan-hambatan yang dihadapi pegawai selama bekerja dapat disampaikan kepada Konselor BKN melalui mekanisme layanan konseling,” ucapnya.

Terakhir, cakupan layanan konseling yang dapat diberikan yaitu apabila pegawai mengalami kondisi antara lain: Permasalahan terkait kondisi lingkungan kerja yang kurang kondusif; Kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan kerja.

Baca juga: Perkembangan Verval Formasi PPPK Seleksi CASN 2023

Selanjutnya kelelahan akibat beban kerja yang tidak dapat diselesaikan (burnout); Konflik dengan atasan dan/atau rekan kerja; Hambatan dalam komunikasi dengan atasan dan/atau rekan kerja; Permasalahan terkait motivasi dan produktivitas; dan Permasalahan terkait perencanaan dan pengembangan karier. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.