Padang, Kabapedia.com – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat periode Januari-Agustus tahun 2023 tercatat sebesar Rp3,56 triliun. Jumlah ini tercapai sebesar 62,83 persen dari target tahunan sebesar Rp5,67 triliun.
Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 Triliun. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari – Agustus 2023.
“Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi,” ungkap
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi, melalui Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Slamet Bagio, Senin (25/9/2023).
Kedepannya Slamet berharap penerimaan pajak akan tetap mencatat kinerja yang baik, sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.
Dia menjelaskan, pada bulan Januari – Agustus 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan.
PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya pembayaran ketetapan pajak, dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya Nomor SP-13/WPJ.27/2023 akibat restitusi.
Sementara itu PPh Final berkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.
Penerimaan bulan Januari – Agustus 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan.
Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif
dengan dinamika antara lain:
1. Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.
2. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah
3. Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.
4. Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan tahunan.
Baca juga: Irwan Afriadi Sosok Penting di Balik Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar
5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan pemungut non bendahara dan kenaikan restitusi.
[isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News