Tim Mata Elang Gagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 77 Kilogram

oleh -810 Dilihat
Pengungkapan peredaran 77 kilogram ganja kering oleh Tim Mata Elang Polres Pariaman. (Dok. Humas Polres Pariaman)

Pariaman, Kabapedia.com – Tim Mata Elang Polres Pariaman berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis ganja kering yang beratnya mencapai 77 kilogram di Jalan Raya Sungai Limau Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (4/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman yang berjuluk Tim Mata Elang itu menangkap dua pria yakni Anas (20) dan Delva (29) yang ditangkap bersama barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal mengatakan kedua pelaku membawa barang haram itu menggunakan satu unit mobil bernomor poliri BA 1987 BT yang tengah melintas di lokasi penangkapan.

AKP Nofridal menjelaskan penangkapan dua orang pelaku ini berawal dari hasil informasi masyarakat, dan kemudian team opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan itu, tim Mata Elang telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku dan langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.

Petugas membuntuti mobil yang dicurigai itu dan sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku terus melaju kecepatan mobilnya. 

Baca juga : Polda Sumbar Tetapkan HEH Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

“Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita,” ujarnya. 

Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu dan saat penggeledahan ditemukan tiga karung besar berada pada posisi bangku belakang mobil tersebut yang berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung disaksikan warga. 

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Solok

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler serta uang Rp150 ribu

“Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi, dan barang bukti diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.[R9/Kpd]

No More Posts Available.

No more pages to load.