Padang, Kabapedia.com – Ratusan botol minuman beralkohol (miras) dan petasan diamankan Tim Gabungan Satpol PP, SK4, Dinas Pariwisata Dan DPMTSP, pada Sabtu (18/3/2023) Dini hari.
Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, ratusan botol miras serta petasan tersebut, diamankan petugas dari sejumlah lokasi yang ada di Kota Padang. Operasi yang digelar tim gabungan ini dalam rangka penegakan Perda serta memasuki bulan suci Ramadan tahun 2023.
Satpol PP bersama tim gabungan menyisir sejumlah tempat penjual minuman beralkohol (Minol) yang ada di kota Padang. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan tentram selama bulan puasa serta penegakan Peraturan Daerah lainnya.
“Kita lakukan penegakan Perda maka menjelang memasuki bulan puasa kita lakukan penertiban,” Terang Rio Ebu Pratama Kabid P3D Satpol PP Padang.
Kedepan Operasi ini akan digelar secara intens, sehingga maksiat serta penyakit masyarakat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman dapat dicegah, dengan harapan masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, tim gabungan juga mengamankan sejumlah orang di tempat hiburan malam yang melewati jam operasional, mereka yang terjaring akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS serta pelaku usaha juga dipanggil.
“Sejumlah orang juga kita amankan serta pemilik tempat juga kita panggil,” jelas Rio Ebu.
Baca Juga: Tangkap Belasan Pelajar Bakal Tawuran di Padang, Polisi Temukan Senjata Tajam
Lebih lanjut, Kabid P3D Satpol PP Padang ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha serta pemangku kepentingan, agar menaati aturan dan mematuhi himbauan Walikota Padang terkait kegiatan selama bulan Ramadhan marilah kita bersama sama menjaganya,” tutup Rio Ebu Pratama. [R9/Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News