Kepala Satgas Polhut Gugur Saat Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan HPK di Tapan

oleh -669 Dilihat
EL, 66 tahun, tersangka kasus perusakan kawasan hutan HPK di Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumbar pada 22 Mei 2024 lalu, dihadirkan saat jumpa pers di Padang, Senin (3/6/2024). Dalam pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan, Haryanto gugur saat melaksanakan tugas. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berduka atas gugurnya seorang petugas saat penangkapan dan pengungkapan kasus perusakan kawasan hutan HPK di Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumbar pada 22 Mei 2024 lalu.

Petugas yang gugur saat bertugas tersebut adalah Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan, Haryanto. Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi mengungkapkan, almarhum merupakan sosok baik dan sangat berdedikasi tinggi terhadap pekerjaannya.

Baca juga:

“Almarhum Haryanto adalah salah satu yang memang meninggal dunia dalam pelaksanaan tugas negara, kami semuanya cukup bersedih,” ujar Yozarwardi saat mendampingi Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024).

Yozarwardi menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tugas ini sesuai fungsi dan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait di antaranya Kepolisian. “Terkait penanganan kasus kita sudah coba mengamankan barang bukti, namun tidak bisa. “Terima kasih kepada pak Dirjen yang sudah turun tangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dishut Sumbar menetapkan EL, 66 tahun, sebagai Tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu: EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Saat penangkapan keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal)

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyak Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho.

Rasio Ridho memastikan kalau kasus ini akan ditangani dari jakarta, melalui tim penyidik Jakarta. Dia menyakini,tersangka El tidak sendirian, masih ada pihak-pihak yang terlibat lain yang sedang didalami.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat kami mohon untuk segera menyampaikan barang bukti yakni alat berat atau eskavator. Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim Operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir,” ujar dia.

Sejauh ini baru satu orang tersangka yakni El, 66 tahun yang ditahan dan MD, 30 tahun yang diketahui sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai saksi. Lantas siapa aktor intelektual di balik kasus perusakan atau alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit yang ditaksir mencapai 1.000 hektare ini? Rasio Ridho mengungkapkan, kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan kasus besar yang mesti diusut hingga ke akar-akarnya.

“Kejahatan seperti in musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tegas dia.

Saat ini pihaknya terus mengejar aktor-aktor alias dalang yang terlibat. Jika dilihat dari luasnya hutan yang digarap oleh jaringan EL, tentunya ini merupakan kelompok besar yang melibatkan sumber daya manusia tidak sedikit. Namun saat didesak awak media apakah ada pengusaha atau aparat yang terlibat membekingi kejahatan ini, Rasio Ridho belum mau buka suara dan hanya mengungkapkan kalau kasus ini terus dikembangkan.

Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 92 ayat (1) huruf bjo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo.

Baca juga:

Selanjutnya Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.