Padang, Kabapedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) mulai membuka penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah, 7 – 18 Mei 2024 mendatang.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, pihaknya mengajak putera-putera terbaik Sumatera Barat untuk mendaftarkan diri untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024.
Baca juga:
- Pilkada Padang 2024: Kader PAN Ekos Albar Mendaftar ke Demokrat
- Legislator: Usul Pilkada Dimajukan ke September 2024 Buat Gaduh
“Kita membuka pendaftaran ini secara serentak mulai dari DPD untuk Balon Gubernur/Wakil Gubernur dan seluruh DPC yang ada di Sumbar untuk Balon Wali Kota atau Bupati,” ujarnya kepada media di Padang, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, jelasnya, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, Gerindra membuka pendaftaran balon kepala daerah tidak hanya bagi kader sendiri, tetapi terbuka untuk non kader.
“Calon yang mendaftar harus punya komitmen terhadap program diusung presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.
“Kami serius merangkul dan mengakomodir untuk menyelaraskan program presiden dan wakil presiden bisa terdistribusikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Evi Yandri, proses penjaringan melewati beberapa proses persyaratan yang telah ditetapkan partai.
“Proses yang bakal dilewati para calon ini mulai dari penjaringan hingga penyaringan. Setelah penyaringan ini kami serahkan calon yang telah direkomendasi ini kepada DPP, karena DPP yang akan memutuskan,” ujarnya.
Evi Yandri menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024, pihaknya menargetkan kemenangan calon yang diusung di seluruh kabupaten dan kota. Baik Gubernur Sumbar maupun Bupati dan Wali Kota.
Dari internal partai Gerindra sendiri, dia menyebutkan beberapa orang kader potensial. Di antaranya, Hidayat, Desrio Putra, Braditi Moulevey, Mastilizal Aye hingga Elly Thrisyanti.
“Tidak tertutup pula kemungkinan saya sendiri siap untuk pencalonan, jika partai memberikan amanah,” ungkapnya.
Daftar lengkap nama tim penjaringan dan penyaringan hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah:
Penanggung Jawab
- H Andre Rosiade (Ketua)
- Evi Yandri Rajo Budiman (Sekretaris)
- Gun Sugianto (Bendahara)
Tim Seleksi
- Evi Yandri Rajo Budiman (Ketua)
- Sofrizal (Wakil Ketua)
- Hidayat (Sekretaris)
- Reni Kurniawati (Wakil Sekretaris)
- Bendahara (Bendahara)
- Rio Handevis (Wakil Bendahara)
Tim Penjaringan
- Riko Andrian Putra (Koordinator)
- Sisri Dinawati (Anggota)
- Muhammad Hafiz (Anggota)
- Armadi Kamal (Anggota)
- Taty Yusmita (Anggota)
- Nani Susanti (Anggota)
- Zulkifli (Anggota)
- Nurhaida (Anggota)
Tim Assesment
- Sam Salam (Koordinator)
- Afredo Agus (Anggota)
- Aan Refdi (Anggota)
- Prof Dr Nasfryzal Carlo (Anggota)
- Supardi (Anggota)
- Indra Catri (Anggota)
- H Syafruddin Putra Datuak Sungguno (Anggota)
- Jasma Juni (Anggota)
- Desrio Putra (Anggota)
- Ismunandi Sofyan (Anggota)
- Mesra (Anggota)
- Mario Syah Johan (Anggota)
- Jempol (Anggota)
- Muchlis Yusuf Abit (Anggota)
- Khairuddin Simanjuntak (Anggota)
- Yunisra (Anggota)
- Ex Officio Ketua DPC Partai Gerindra tingkat Kabupaten dan Kota
Syarat Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Sumbar 2024:
- Surat permohonan dukungan
- Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon kepala atau wakil kepala daerah
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan iri jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon kepala-wakil daerah oleh Partai Gerindra
- Surat pernyataan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 30 tahun atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 1 Agustus 1945 dan NKRI serta pemerintahan
- Surat pernyataan tentang daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- Daftar riwayat hidup bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah
- Surat Pernyataan belum pernah menjabat kepala-wakil kepala daerah dalam dua kali masa jabatan yang sama
- Surat kesediaan mengemban visi, misi dan manifesto perjuangan Gerindra
- Surat menerima apapun keputusan Partai Gerindra dalam penetapan calon kepala daerah
- Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai PNS, anggota TNI, Polri, pengurus BUMN, BUMD dan badan lainnya yang keuangannya bersumber dari APBN-APBD
- Surat pernyataan tidak aktif dari jabatan yang dikeluarkan Pimpinan DPRD di daerah yang bersangkutan menjadi calon Kepala-Wakil Kepala Daerah
- Photocopy KTP
- Photocopy ijazah SMA (wajib) dan Perguruan Tinggi (jika ada)
- Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bukti pembayaran pajak
- Soft File pas foto berlatar merah
- Visi dan Misi
- Konsep program dan strategi pemenangan yang terukur
- Membayar iuran assessment dengan besaran Cagub-Wagub Rp 10 juta dan Calon Bupati-Wabup, Calon Wali Kota-Wawako sebesar Rp5 juta
Syarat lain jika rekomendasi dari tim penjaringan-penyaringan kepada bakal calon telah keluar:
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas segala hal berkaitan dengan narkotika
- Surat keterangan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
- Surat keterangan kepolisian tentang tidak tersangkut pidana
- Surat keterangan engadilan tentang tidak memiliki uang perorangan atau badan hukum yang merugikan negara
- Surat keterangan dari Pengadilan tentang tidak pernah divonis pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan dan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan surat keterangan ari pengadilan tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Surat keterangan dari Pengadilan tentang tidak dinyatakan pailit.
[R10]