Oleh: Ilhamni
Pada kesempatan ini kita mencoba melihat 5 masalah sosial darurat yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Bukan berarti tidak ada masalah sosial besar selain lima ini. Lima ini saya kemukakan karena dalam banyak pemberitaan 5 masalah sosial ini dengan sifat “darurat” dan merupakan persoalan sangat rumit dan berbahaya bagi masa depan bangsa. Apalagi Indonesia akan menyambut era yang dinamakan dengan “Generasi Emas” di tahun 2045.
Baca juga:
Apa yang kita perbincangkan ini sebagai sebagai bahan refleksi, karena kita menginginkan beberapa tahun yang akan datang “Generasi Emas” memang benar-benar terwujud meskipun berhadapan dengan tantangan kompleksitas persoalan bangsa. Dalam hal ini kita juga tidak akan mendefinisikan apa itu masalah sosial.
Tapi kita mencoba menyimpulkan dari beberapa pakar mengenai indikator dari masalah sosial yaitu berbagai bentuk tindakan yang melanggar nilai-nilai atau adat kemasyarakatan, situasi yang dianggap mengganggu, tidak dikehendaki, tidak disukai, tidak diinginkan bahkan merugikan dan membahayakan kehidupan sosial, sehingga diperlukan cara untuk memperbaiki dan mengatasinya (diambil dari Kartini Kartono, Soerjono Soekanto, Martin S. Weinberg dan Rubington, dan Lesli). Lima masalah tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia Darurat Korupsi
Diawali dengan kasus korupsi. Terdapat 10 kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Pertama kasus korupsi Perusahaan Timah sebesar Rp 300 triliun dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 138 triliun. Kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group sejumlah Rp 78 triliun. Kasus korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sejumlah Rp 37.8 triliun. Kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara Rp 22.788 triliun.
Selanjutnya ada kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sekitar 15.8 triliun. Kasus korupsi Izin Ekspor minyak sawit mentah sejumlah 12 triliun. Kasus korupsi pengadaan pesawat berjumlah 9.37 triliun . Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G sebanyak 4 triliun. Kasus Korupsi Bank Century berjumlah 7 triliun. (Kompas.com, 6 Juni 2024, 17:30 WIB).
Dalam pemberitaan berbagai media juga menyebutkan angka yang berbeda dari kasus-kasus di atas. Kali ini kita tidak akan membahas angka berlebih berkurangnya, tapi besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus-kasus ini yang mencapai angka yang fantastis. Kita juga pernah mendengar korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara sebanyak 271 triliun, belum lagi kasus-kasus yang hitungan milyaran dan ratusan ratusan juta.
Kasus-kasus korupsi ini juga dilakukan oleh banyak oknum pejabat negara yang diangkat dan dipercaya oleh rakyat mengelola pemerintahan dengan baik dan bertanggungjawab, sebagaimana belakangan ini ramai diberitakan oleh media massa seperti dari kalangan polisi, mentri, gubernur, bupati, camat hingga kepala desa. Kasus- kasus ini telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, belum lagi kasus kecil-kecil yang tentunya berdampak bagi pembangunan Indonesia.
Indonesia sendiri dikatakan sebagai negara darurat korupsi. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media akhir- akhir ini seperti Metrotvnews.com, Media Indonesia, Kompas.id, Tempo, Liputan6.com dan lain-lain. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jumlah kekayaan sumber daya alam yang melimpah dari laut, hutan dan barang tambang. Dengan kekayaan alam yang melimpah ini idealnya rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera. Namun amat disayangkan korupsi, kolusi dan nepotisme merajalela di bangsa yang kaya raya ini
2. Indonesia Darurat Narkoba
Menurut Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), penanganan kasus narkotika berdasarkan statistik, pada tahun 2018 berjumlah 1039 kasus.Tahun 2019 berjumlah 951 kasus. Tahun 2020 berjumlah 833 kasus. Tahun 2021 berjumlah 766 kasus, dan tahun 2022 naik 879 kasus.
Kompas.id menyebutkan data bahwa di tahun 2023 terdapat peringatan terhadap kasus narkoba. Penduduk Indonesia berjumlah 4.8 juta telah terpapar narkoba pada rentang usia 15-64 tahun tidak hanya di perkotaan yang riuh tapi juga menyusup ke pedesaan yang tenang. Kasus berjumlah 768 dengan tersangka berjumlah 1209 orang. BNN RI juga mengungkap ada 49 jaringan narkotika baik level internasional maupun nasional yang menyasar seluruh kalangan masyarakat. Indonesia sudah menjadi pasar potensial narkoba. (Kompas.id, 25 Maret 2023 20:03 WIB).
Jelang akhir tahun 2024 BNN RI mengadakan gelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung. Dengan demikian BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (bnn.go.id, 05 Desember 2024).
Untuk tahun 2024 BNN RI berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 620 kasus dan menetapkan 985 tersangka. BNN pun mengidentifikasi 27 sindikat, 14 jaringan internasional dan 13 jaringan nasional (Kompas.com 23 Desember 2024 dan Antara 23 Desember 2024).
Namun ada juga berita yang menggembirakan di antara kecemasan akan maraknya kasus narkoba ini yaitu tekat pemerintah untuk memberantasnya. Dalam konferensi Pers di Rupatama Mabes Polri (Kamis, 5-12-2024) Kapolri Jendral Listyo Sigit Parabowo menyebutkan sekitar 290 kampung Narkoba yang terdeteksi di Indonesia direncanakan akan digarap menjadi kampung bebas narkoba. (detiknews Kamis, 05 Desember 2024 dan CNN Indonesia,06 Desember 2024, TvOnenews 05 Desember 2024, dan (Liputan6.com, 06 Desember 2024). Mudah-mudahan tekat ini bisa terwujud dan penanganan terhadap kasus ini tidak tebang pilih.
3. Indonesia Darurat Judi Online (Judol)
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui tahun 2023 tercatat 327 triliun uang terkait judol beredar di Indonesia (detiknews 17 November 2024). Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online sepanjang 15 Juni- 01 November 2024 (Kompas.com tanggal 02 November 2024).
Kepala Bareskrim (Badan reserse Kriminal) Komisaris Jendral Polisi Wahyu Widada memaparkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Online selama rentang 05-20 November 2024 mengungkap 619 kasus judi online dengan tersangka 734 orang, dengan menyita aset dalam bentuk uang 77,6 milyar. (Berita ANTARA 21 November dan Liputan 6.com). Polri telah menangkap 9.096 tersangka kasus judi online sepanjang tahun 2020-2024.
Dilihat dari segi umur, pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah. Populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (j6/11). Pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 Juta orang.
Mayoritas kalangan anak muda dan masyarakat bawah sebanyak 80% berdasarkan data yang disebutkan oleh Mentri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan. (CNN Indonesia Selasa, 12 Nov 2024 01:00 WIB). Budi Gunawan dalam konfrensi pers di kantor Kementrian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa dari 8.8 juta pemain judi online, 97 ribu di antaranya anggota TNI Polri.
Dari kalangan pekerja swasta 1,9 juta orang dan 80.000 pemain judi online usianya di bawah 10 tahun. Banyak yang terlibat di dalamnya berasal kalangan menengah ke bawah (Liputan6.com 21 November 2024).
Dalam pemberitaan berbagai majalah antara lain Majalah Tempo dan Republika, baru baru ini menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online (judol) karena telah merangsek di tengah remaja, anak-anak, orang dewasa bahkan lanjut usia. Mulai dari siswa, mahasiswa, pedagang, nelayan, polisi, anggota DPR bahkan orang- orang di bawah kominfo yang mengatur lalu lintas segala informasi. Budi Gunawan menyebutkan judol ibarat wabah berbahaya yang menjangkiti berbagai kalangan.
4. Indonesia Darurat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI melalui Yosephus Mainake S.H., M.H seorang peneliti menyebutkan tren perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun. Tahun 2019 terjadi sebanyak 431.471 kasus yang jumlahnya naik 6 % dari tahun sebelumnya 406.178 kasus. Pada tahun 2020 turun ke angka 299,911 kasus dan berkurang 31 % dari kasus tahun 2019. Meski telah mengalami penurunan tapi angka kekerasan tetap cukup tinggi dan tergolong masalah darurat. (Isu Sepekan, Bidang Hukum minggu ke-2 Desember 2021 / 03-09 Desember 2021).
Pada tahun 2023 terjadi 15120 kasus kekerasan terhadap anak menurut data dashboard Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Januari hingga November 2023 . Kekerasan dialami anak perempuan berjumlah 12158 kasus dan dialami anak laki-laki 4691 kasus. Kekerasan terhadap perempuan berjumlah 401975 kasus selama tahun 2023. Data ini menunjukkan penurunan 12 % dari tahun 2022 yaitu 457895 kasus (paudpedia Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jum’at, 28-Agustus-2024).
Indonesia adalah negara darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak berdasarkan keterangan dari Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia emas 2045” di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa penduduk perempuan mencakup 49.42 % dari total populasi Indonesia dan jumlah anak mencapai 31.6 % dari jumlah penduduk (Kompas.com, 17 Desember 2024, 16.31 dan Antara 16 Desember 2024).
Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melalui Komisioner KPAI Dian Sasmita pada bulan Agustus menegaskan Indonesia juga masih dalam keadaan darurat kekerasan seksual dalam dunia pendidikan sejak beberapa tahun yang lalu. (Kompas.com 19 Agustus 2024) Hal ini juga disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sekaligus Ketum Partai Kebangkitan bangsa (PKB) atau Cak Imin 18-Agustus-2024. (Kompas.com 18-Agustus-2024).
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terjadi sekitar 8674 kasus sepanjang tahun 2024. (CNN Indonesia Kamis, 14 Nov 2024 16:49 WIB). Komnas Perempuan menyebutkan terdapat 34.682 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024 (Kompas.com, 13 Agustus 2024, 05:44 WIB). Sementara Eka Rimawati menyebutkan Lebih dari 14 ribu perempuan di Indonesia menjadi korban KDRT selama 2024 (detikjatim Jumat, 22 Nov 2024 12:10 WIB).
Komnas Perempuan dalam siaran pers dalam rangka peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan 25 November 2024 merilis catatan tahunan (CATAHU) bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 sejumlah 289.111, dan 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus kekerasan berbasis gender.
Rata-rata Komnas perempuan menerima pengaduan setiap hari 16 kasus. Data pengaduan didominasi kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal / domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%). Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang. (Komnas Perempuan, Jakarta 25 Nonember 2024).
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa Survey Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) memperkirakan sekitar 11.5 juta atau 50.78 % anak usia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. 12 bulan terakhir diperkirakan 7.6 juta anak dalam rentang usia 13-17 tahun atau 33,64% mengalami salah satu kekerasan atau lebih (komdigi.go.id/berita 22 november 2024).
5. Indonesia Darurat Kasus Pembunuhan
Indonesia di tahun 2024 disuguhkan banyaknya berita kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan meninggalkan catatan kesedihan dan kekecewaan, kemarahan dan dendam bagi keluarga korban dan PR berat bagi kepolisian. Dengan berbagai motif pelaku yang berasal dari berbagai kalangan dan terkadang sulit untuk dipahami.
Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, Jumlah kasus pembunuhan di tahun 2020 sebanyak 898. Pada tahun 2021 kasus ini berjumlah 927 dan pada tahun 2022 berjumlah 832 kasus. Pusiknas (Pusat Informasi criminal) Bareskrim.
DATA yang didapat dari Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim (Badan reserse Kriminal ) Polri jumlah terlapor kasus pembunuhan yang ditangani kepolisian sebanyak 1051 orang dengan jumlah korban kasus pebunuhan 1109 orang pada tahun 2023 (pusiknas.polri.go.id dalam artikel yang diunggah 13 Februari 2024). Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 1074 orang terlapor dalam kasus pembunuhan dari Januari hingga Desember 2024. (GoodStat 16 Desember 2024).
Viva news&insight menyebutkan deretan kasus pembunuhan 2024. Kasus pembunuhan seorang wanita dan anak perempuan oleh karyawannya di Ilir Barat Palembang 16 April 2024. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Kayu Tanam Sumatera Barat 8 September 2024. Kasus penemuan jasad wanita tanpa kepala dalam karung di Muara Baru Jakarta Utara 29 Oktober 2024. Kasus seorang pria bunuh adik dan keponakan di Surabaya Jawa Timur Kamis 14 November 2024. Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan 22 November 2024. Kasus anak berumur 14 tahun bunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya di Lebak Bulus Jakarta Selatan 30 November 2024. Kasus mahasiswi dibunuh dan dibakar pacar di Bangkalan 02 Desember 2024.
Kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari 3 orang dilakukan oleh tersangka adik kandung di Kediri Kamis 03 Desember 2024. Kasus suami bunuh istri yang sedang hamil, kemudian pelakunya sendiri bunuh diri di Cengkareng Jakarta Barat Sabtu 14 Desember 2024. Kasus penemuan jasad siswi SMP dalam karung akibat pemerkosaan dan perampasan motor di Serdang Bedagai Sumatera Utara, Minggu 15 Desember 2024. (Viva News & Insights 24 Desember 2024). Polri dalam 3 hari pertama bulan Desember 2024 mendapati 8 kasus pembunuhan dengan 8 orang korban yang ditangani kepolisian.
Pimpinan Pusat Aisyiyah juga menyebutkan bahwa Indonesia darurat Fillicide (tindakan sengaja yang dilakukan oleh orang tua untuk membunuh anaknya). Fillicide ini adalah pembunuhan yang paling menyedihkan karena orang tua sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya (dengan berbagai alasan), termasuk bayi. Sejatinya orang tua sebagai pelindung bagi anak, tapi kenyataannya orang tua justru menjadi penyebab kematian sebagian mereka. (Pimpinan Pusat “Aisyiyah 27 September 2024).
Itulah lima masalah sosial darurat di atas (belum lagi masuk masalah lain seperti kemiskinan, pornografi, LGBT, pelacuran dan lain-lain) yang disebut juga penyakit masyarakat yang tengah hadir di tengah bangsa Indonesia yang kita cintai. Mulai dari kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah sebagai upaya memperkaya dan menguntungkan diri sendiri secara mudah dan cepat dengan mengorbankan kehormatan diri dan kepentingan orang banyak. Kasus Narkoba yang telah menyebabkan kerusakan fisik dan mental serta akal bagi sebagian generasi muda pencandu yang sejatinya akan menjadi pemimpin masa datang. Kasus-kasus narkoba meninggalkan beban bagi keluarga dan negara untuk upaya rehabilitasi juga sebagiannya menyebabkan penyakit berbahaya seperti HIV Aids yang melemahkan kekebalan tubuh manusia bahkan kematian. Judi online menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang ingin mencari uang secara cepat dan mudah dengan menghilangkan logika dan menghilangkan prinsip kejujuran serta prinsip bahwa keberhasilan membutuhkan kerja keras dan proses karena tak ada orang bisa menjadi kaya secara hakiki dari hasil judi. Akibat yang dimunculkan bisa berupa lilitan hutang, stress, permusuhan, tindakan kekerasan bahkan pembunuhan dan bunuh diri. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berakibat pada gangguan kesehatan fisik dan gangguan mental, peristiwa bunuh diri dan bahkan penyebaran penyakit HIV. Kasus-kasus pembunuhan yang terjadi jelas berakibat hilangnya nyawa, persoalan ekonomi juga meninggalkan persoalan psikologis traumatik bahkan dendam bagi keluarga korban. Lima masalah sosial darurat ini bisa berlanjut mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan rasa tidak aman serta malapetaka kerusakan besar bagi bangsa Indonesia jika tidak ditangani secara serius. Padahal Negara Indonesia ini dilahirkan dari proses perjuangan para pahlawan pendahulu dengan darah dan airmata agar rakyatnya hidup merdeka dan bermartabat sesuai amanat Undang Undang Dasar 45.
Kita ketahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa beragama dan berketuhanan yang termaktub dalam sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang seyogyanya menjadi falsafah hidup bagi seluruh elemen bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia juga dikenal sebagai bangsa berbudaya dengan keramahtamahannya dan sifat gotong royong. Namun lima masalah sosial darurat ini, merefleksikan keringnya nilai spritualitas. Dimana nilai spritualitas semestinya hadir dalam diri seorang manusia yang mengaku bertuhan. Nilai spritualitas yang menggiring segala prilaku manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia dan dengan alam sekitarnya.
Lima masalah sosial darurat ini telah menunjukkan kepada kita akan kerusakan moral, terjadinya pelanggaran terhadap nilai-nilai budaya ketimuran, tercabiknya logika yang sehat dan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraaan, kebebasan, kejujuran, kerja keras, serta cinta kasih pada orang lain.
Lima masalah sosial darurat ini bagaikan penyakit yang membuat tubuh bangsa Indonesia panas dingin dan membutuhkan pengobatan serta pemulihan yang panjang. Pengobatan dan penanganan yang membutuhkan kesadaran, waktu, tenaga, fikiran serius serta keinginan serta komitmen yang kuat untuk sembuh. Penanganan yang harus menentukan diagnosa yang tepat dan melibatkan seluruh unsur bangsa mulai dari masyarakat; ulama, ilmuwan dan masyarakat itu sendiri hingga pemerintah dan melibatkan segala lini kehidupan seperti agama, pendidikan, politik, sosial, hukum, dan ekonomi, jika ingin mewujudkan impian “generasi emas” di masa datang. [***]
Tentang Penulis: (Penulis adalah akademisi prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Imam Bonjol – Email: [email protected])
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network