3 Pasangan Ilegal Diciduk Satpol PP Padang saat Asyik Nginap

oleh -632 Dilihat
Salah satu pasangan ilegal yang diamankan petugas Satpol PP Padang di salah satu hotel melati, Jumat (10/2/2023) dini hari. [Foto: Humas Satpol PP Padang]

Padang, Kabapedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menjaring pasangan diduga mesum, yang kedapatan menginap di hotel melati dan kos-kosan di kota tersebut.

Kali ini sebanyak tiga pasang diamankan petugas pada Jumat (10/3/2023) dini hari. Para pasangan mesum ini digerebek personel Satpol PP Kota Padang dari dua lokasi berbeda.

Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, petugas mengamankan pasangan ilegal ini di penginapan dan kos-kosan ‘bebas’, tepatnya di Kawasan Aur Duri, Kelurahan Paragk Gadang Timur, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Ada yang terjaring di kos-kosan kawasan Aur Duri. Lalu dua pasangan lagi diamankan di sebuah hotel melati di Jalan Sutomo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur,” ungkap Mursalim.

Mereka yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Mursalim menegaskan, penertiban dan pengawasan terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Baca Juga: Satpol PP Padang Jaring Lima Pria dan Enam Wanita Nginap di Kamar Hotel

Ia menjelaskan tujuan penertiban ini untuk meminimalkan terjadinya aksi maksiat di Kota Padang sering penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang yang melarang segala bentuk perbuatan maksiat.

“Ini adalah upaya kita untuk mengawasi perilaku maksiat, serta hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang diberlakukan di Kota Padang,” tutup Mursalim. [*/Kpd]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News