1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

oleh -463 Dilihat
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024). [Foto: Dok. CNBC]

Jakarta, Kabapedia.com – Praktik judi online, atau yang lebih dikenal sebagai judol, kini telah merambah kalangan legislatif Indonesia. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD, serta sekretariat jenderalnya, terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online.

Baca juga:

Informasi ini diungkap Ivan saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan.

Transaksi Mencapai 63 Ribu dengan Nilai Rp 25 Miliar

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi yang terdeteksi mencapai 63 ribu dengan nilai agregat mencapai Rp 25 miliar. “Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ujarnya.

Data untuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Ivan juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan detail data tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Ya nanti kami akan kirim surat ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” tegasnya.

Baca juga:

Setelah pengungkapan ini, beberapa anggota dewan turut meminta data orang-orang yang terlibat dalam judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif. Mereka juga menekankan pentingnya mendapatkan data lengkap terkait orang yang diduga kuat terlibat dalam judol, mengingat pelakunya bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [isr]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.