UMP Kepri 2024 Naik jadi 3,4 Juta, UMK Tak Boleh Lebih Rendah

oleh -460 Dilihat
Salah satu masjid yang menjadi icon Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. [Foto: Dok. Pemprov Kepri]

Tanjung Pinang, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492 per bulan. Angka ini naik sebesar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194 per bulan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan bahwa penetapan UMP Kepri 2024 ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh di provinsi tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mendorong produktivitas dan daya saing dunia usaha di Kepri,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Tim Sepakbola Sumbar Raih Bonus Dari Wagub Usai Kalahkan Kepri

Ansar juga mengimbau kepada bupati/wali kota di Kepri untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. Ia juga meminta agar besaran UMK 2024 tidak boleh lebih rendah dari UMP 2024. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.