Padang, Kabapedia.com – Tim Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di seputaran Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Padang pada Senin (27/3/2023). Penertiban ini lakukan bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan SK4, TNI, Polri.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita bersama pihak kecamatan telah melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha yang melanggar,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, pembongkaran yang dilakukan ini, kali kedua yang dilakukan Satpol PP, lantaran pemilik usaha memohon untuk dapat melakukan pembongkaran sendiri sebelumnya.
“Sudah kita tunda pembongkaran pertama seminggu yang lalu, namun pemilik tidak juga kooperatif, dengan terpaksa kita bongkar semua bangunan yang berdiri di atas fasum dan atap yang menjorok ke trotoar,”tutur Mursalim.
Ia menjelaskan, lapak-lapak yang melanggar aturan ini sangat mengganggu pengguna jalan, terutama terhadap para pejalan kaki, mereka tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki, akibat penggunaan trotoar tersebut.
Menurutnya, penertiban kali ini berlangsung kondusif. Hanya saja sempat terjadi insiden dimana seorang pedagang perempuan terlihat histeris diduga tidak terima lapaknya ditertibkan.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak dan memaki petugas yang tengah mengangkut sejumlah barang yang ditertibkan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Enam Anak Jalanan
“Alhamdulillah, penertiban berjalan kondusif,” tutupnya. [*Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News