Tak Jera, Kali Ini Dua Pasangan Ilegal dan Tiga Wanita Pemandu Lagu Terjaring Razia

oleh -472 Dilihat

Padang,Kabapedia.com – Dua pasangan ilegal atau tanpa buku nikah berbuat mesum  menginap di dalam satu kamar hotel melati dan tiga wanita pemandu lagu terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Padang pada Sabtu dinihari.

Satu pasangan diduga bukan pasutri ditertibkan di salah satu hotel yang ada di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan satu pasangan lagi ditertibkan di kos-kosan Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar,” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.

Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

Pihaknya mendapati ada dua kafe karoke di kawasan pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, petugas juga menemukan tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu.

“Kita tanya Kartu Tanda Pengenal (KTP)nya, mereka tidak dapat memperlihatkanya, tiga wanita tersebut kita bawa ke Mako untuk didata dan pemilik usaha kafe karoke tersebut kita berikan surat panggilan,”kata dia.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan,” papar Mursalim

Baca Juga :  Lagi, Satpol PP Ciduk Pasangan Ilegal di Hotel Melati di Kota Padang

Razia yang dilakukan Satpol PP Padang sesuai dengan Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Petugas melakukan pemeriksaan di tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan, keduanya diduga melanggar Perda.

“Diduga pemilik hotel melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kita beri surat panggilan karena, dalam pengawasan kita dapat ada tamu yang diduga pasangan bukan suami istri disana, “pungkasnya. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News