Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
Tag: Layanan Perpajakan Berbasis NIK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.