Selang Beberapa Jam Terima SK, Dr. Khairul Fahmi Resmi Mundur dari WR II UNAND

oleh -39 Dilihat
Rektor UNAND Dr. Efa Yonnedi (tengah) bersama Dr. Khairul Fahmi (paling kanan) usai jumpa pers di Padang, Rabu (13/11/2024). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Rektor Universitas Andalas (UNAND), Dr. Efa Yonnedi, akhirnya resmi menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang atas gugatan pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor (WR) II. SK pengangkatan Khairul Fahmi sebagai WR II resmi dikeluarkan pada Rabu (13/11/2024), namun sayangnya jabatan tersebut hanya beberapa jam disandang kembali karena Khairul Fahmi secara resmi malah memilih mengundurkan diri.

Baca juga:

Keputusan ini sekaligus menjadi penutup bagi polemik berkepanjangan di universitas tertua di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Saat jumpa pers Rektor UNAND mengungkapkan alasan di balik langkahnya untuk tidak mengajukan banding. Menurut Dia ini merupakan keputusan terbaik demi kepentingan kampus, setelah sebelumnya mendapat masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UNAND.

“Saya bisa memilih untuk banding atau tidak banding. Namun, setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi internal, saya memutuskan menerima putusan PTUN. Ini adalah keputusan untuk menjaga stabilitas dan kebersamaan di lingkungan UNAND,” kata Dr. Efa.

Tidak hanya itu, Dia juga menandatangani Surat Keputusan (SK) yang secara resmi mengembalikan Dr. Khairul Fahmi ke posisinya sebagai Wakil Rektor II.

“Hari ini, saya mengeluarkan SK yang memulihkan Pak Khairul Fahmi ke jabatannya. Ini adalah penghormatan kami atas proses hukum yang telah berlangsung,” ujarnya tegas.

SK tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang mengakhiri jabatan Khairul Fahmi dan sekaligus memberhentikan Hefrizal Handra, pejabat yang saat ini menduduki posisi Wakil Rektor II.

Diketahui, pengadilan sebelumnya memutuskan pembatalan SK Rektor Unand yang memberhentikan Khairul Fahmi dengan alasan ketidakcukupan syarat pengalaman manajerial. Majelis hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Khairul Fahmi beserta tim hukumnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Keputusan Rektor Unand semula, tertuang dalam SK Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024, menyatakan bahwa Khairul Fahmi tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen.

Namun, Khairul Fahmi menilai alasan tersebut tidak berdasar dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Ia berargumen bahwa pengalaman sebagai asisten rektor, staf ahli rektor selama dua tahun, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan sudah mencukupi.

Dengan gugatannya dikabulkan, Khairul Fahmi mendapat kembali hak, martabat, dan posisinya di UNAND. Namun, kendati SK sudah diterima, Khairul Fahmi memilih untuk menolak kembali ke posisi Wakil Rektor II. Baginya, pemulihan namanya sudah cukup dan ia merasa tidak perlu meneruskan jabatan tersebut.

“Saya diangkat secara sah, dan PTUN telah membuktikan pemberhentian saya tidak berdasar. Saya berterima kasih kepada rektor yang menjalankan putusan PTUN dengan sukarela, tapi saya tidak bersedia melanjutkan jabatan wakil rektor II,” tegas Khairul Fahmi. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.