Medan, Kabapedia.com – Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif untuk ruas tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran. Penetapan tarif ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 yang menetapkan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif untuk jalan tol tersebut.
Baca juga:
- Koridor 3 Trans Padang Resmi Beroperasi, Murah!! Tarifnya Segini
- Wajib Coba: Dua Ruas Baru Tol Sumatera Ini Beroperasi Tanpa Tarif
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, jalan tol ini telah beroperasi selama satu bulan tanpa tarif. Selama periode tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, rilis resmi, radio, dan media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Mereka juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas penggunaan uang elektronik dan persiapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar, serta manfaat dari adanya tol ini. Kami juga menerima banyak masukan dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) dan regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Adjib.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, yang turut serta dalam FGD tersebut, menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran diharapkan dapat meningkatkan dinamika ekonomi dan menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar, serta menambah pendapatan daerah. “Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini harus terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat jalan tol,” tambah Tulus.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut adalah besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:
Dengan penetapan tarif yang segera diberlakukan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Baca juga:
- Tol Sumatra Milik Tetangga Sumbar Mulai Fungsional Layani Mudik Lebaran 2024
- Satu Lagi Tol Trans Sumatra Beroperasi Tanpa Tarif, Kali ini Segmen Stabat-Kuala Bingai Tol Binjai-Langsa
Selain itu, mereka juga mengingatkan pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga disarankan untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan melaporkan keluhan atau tindak kejahatan di tol ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran di 0821-6387-0001. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang