, ,

Satpol PP Padang Tangkap Basah Pasangan Ilegal

oleh -543 Dilihat
Momen saat Satpol PP mengiring pasangan bukan pasutri yang kedapatan menginap bareng di Hotel di Kawasan Padang Barat. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Padang, Kabapedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menangkap sejumlah pasangan ilegal, alias bukan pasangan suami istri (pasutri). Mereka kedapatan petugas tengah asyik menginap dan tidak dapat menunjukan dokumen pernikahan.

Kali ini dua pasangan bukan pasutri ditertibkan Satpol PP Padang dari kos, serta Hotel, yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (6/3/2023) dini hari.

Mereka terpaksa dibawa petugas karena kedapatan tidur sekamar, namun saat ditanya surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkan kepada petugas.

“Diduga bukan suami istri karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah, untuk proses selanjutnya kita bawa Ke Mako Pol PP,” ucap Kabid P3D Pol PP Padang, Rio kepada Kabapedia.com.

Lebih lanjut Rio menambahkan, bahwa upaya untuk mencegah maksiat serta menegakan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, personilnya intens melakukan pengawasan.

Hal tersebut dalam upaya untuk mencegah tindakan serta perilaku yang dapat merusak norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat Padang.

Baca Juga: Razia Homestay di Jalan Nipah, Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

“Masyarakat kita masih menjunjung tinggi filsafat serta norma norma, Adat basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah, maka kita akan selalu intens melakukan pengawasan, dalam upaya mencegah perilaku yang dapat merusak norma-norma yang berlaku di masyarakat,” tutup dia. [R9/Kpd]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News