Jakarta , Kabapedia.com – Anggota Komisi VI DPR, Ismail Bachtiar, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjawab tantangan era digital yang semakin besar. Ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen digital sangat penting saat ini karena transaksi elektronik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Baca juga:
- Pasal-pasal Penting di RUU ITE Tengah Dibahas Komisi I
- Datangi Dewan, IDI Sumbar: RUU Omnibus Law Kesehatan Mengancam Nasib Tenaga Medis
“Memang isu ini mengemuka untuk mendesak UU Perlindungan Konsumen direvisi karena banyak sekali tantangan yang tidak relevan di masyarakat dibandingkan dengan UU sebelumnya,” ujar Bachtiar dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk Menjawab Permasalahan di Era Digital” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Bachtiar, anggota panitia kerja pembahasan RUU, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan. Ia mencatat bahwa aktivitas berbasis digital tidak hanya memengaruhi cara masyarakat membeli barang dan jasa, tetapi juga menimbulkan tantangan regulasi baru yang belum ditangani secara memadai.
“Saat ini, sebagian besar aktivitas kita melibatkan gadget, ponsel pintar, dan tertanam dalam kehidupan digital,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya memperluas definisi konsumen agar mencakup pengguna digital, pengguna transaksi lintas batas, dan mereka yang terlibat dalam interaksi berbasis AI. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya memasukkan ketentuan perlindungan khusus bagi konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Dulu, konsumen hanya dikaitkan dengan transaksi barang dan jasa konvensional, sementara aspek digital, terutama transaksi lintas batas, belum sepenuhnya diperhatikan. Kini, semua aspek tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang yang direvisi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia berharap revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia, terutama dalam menjawab permasalahan era digital yang semakin kompleks.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan dan kurangnya pengetahuan konsumen di sektor e-commerce sebagai salah satu alasan mendasar revisi tersebut. Terlebih lagi, Indonesia menempati peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia, ujarnya.
“Banyak produk kecantikan dan makanan yang klaimnya berlebihan, padahal sudah tidak diatur lagi dalam UU sebelumnya. Kami berharap UU yang direvisi ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi konsumen kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas, terutama terkait sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU yang direvisi. Ia menyatakan bahwa peraturan baru ini penting untuk mencegah celah hukum yang dapat melemahkan perlindungan konsumen.
“Jika peraturan yang ada tidak lagi mencerminkan data terkini, hal ini dapat menimbulkan masalah yang rumit di masa mendatang,” jelasnya.
Baca juga:
- LDII Usul Perkuat Lima Aspek di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- GMNI Bukittinggi Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang, Sebut Bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan harapan agar panitia kerja revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan kerangka regulasi yang jelas dan efektif.
“Insya Allah, kami sedang berupaya agar ketentuan-ketentuan tersebut lebih jelas. Kami berharap Panja dapat memberikan upaya terbaiknya untuk memastikan perlindungan yang kuat bagi setiap individu dan bangsa secara keseluruhan di Republik Indonesia,” pungkasnya. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang
