Pertama di Indonesia: Produk Halal Perhutanan Sosial Sumbar Diluncurkan

oleh -658 Dilihat
Produk Halal Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi diluncurkan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy hari ini, Senin (20/5/2024). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Produk Halal Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi diluncurkan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy hari ini, Senin (20/5/2024).

Peluncuran produk Perhutanan Sosial yang pertama di Indonesia ini berbarengan dengan kegiatan Pelatihan Kewirausahaan, Workshop Pendamping Perhutanan Sosial dan Pelatihan Onboarding UMKM Digital di Hotel The ZHM Premiere Hotel Padang yang dihadiri langsung oleh ratusan peserta yang berasal dari seluruh daerah di Sumbar.

Baca juga:

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi dalam laporannya menjelaskan, tiga kegiatan besar ini merupakan Kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, BPJPH Sumbar dan juga Fakultas Farmasi Universitas Andalas.

Dia memaparkan, Pemprov Sumbar terus mendorong upaya pemberdayaan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan melalui Program Perhutanan Sosial. Saat ini, luas kawasan hutan negara yang telah dikelola oleh masyarakat Sumatera Barat seluas ± 287.000 Ha (205 Unit).

“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat didorong untuk mengelola dan memanfaatkan potensi hutan untuk kesejahteraannya seperti hasil hutan bukan kayu (madu, kopi, aren, kemiri, getah pinus, kayu putih, rotan, manau) serta jasa lingkungan seperti sumber air, pemandangan alam, air terjun dan ekowisata,” jelas Yozarwardi.

Dia melanjutkan, dalam mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut, petani hutan (KPS dan KTH) dapat berpotensi besar menghasilkan produk makanan, minuman dan tambahan pangan yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang memerlukan fasilitasi dalam sertifikasi produk halal yang dihasilkan.

Dalam mendukung program Perhutanan Sosial tersebut, sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar pemanfaatan hutan oleh masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Kolaborasi multi pihak menjadi kunci utama dalam mendorong kemandirian petani hutan dalam mengelola hutan.

“Kolaborasi yang telah dilakukan saat ini bersama Dinas Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Fakultas Farmasi Unand dan Lembaga Swadaya Masyarakat diharapkan menjadi support system untuk meraih tujuan dari Perhutanan Sosial yaitu Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” ujar dia.

Secara detail kegiatan meliputi:

  1. Pelatihan Kewirausahaan Perhutanan Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan peserta 93 orang dari KUPS/KTH yang sekaligus difasilitasi pengurusan sertifikat halal produknya oleh Dinas KopUMKM
  2. Workshop Pendamping Perhutanan Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan Peserta 100 Orang
  3. Pelatihan Onboarding UMKM Digital Bank Indonesia dengan peserta 130 Orang
  4. Launching Produk Halal Perhutanan Sosial Sumatera Barat oleh Bapak Wakil Gubernur dan Penyerahaan Simbolis Sertifikat Halal ke Kelompok Tani Hutan/Kelompok Usaha Perhutanan sosial
  5. .Penyerahan Usulan Hutan Adat oleh Bapak Wakil Gubernur ke Ibu Direktur PUPS Dirjen PSKL KLHK RI
  6. Penandatanganaan Perjanjian Kerjasama Pemprov Sumbar dengan Fakultas Farmasi Unand

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan,
potensi besar pasar halal global kian menarik bagi produsen serta pelaku perdagangan antar negara. Konsumsi umat muslim dunia pada Tahun 2025 diproyeksikan mencapai 2,8 Triliun Dolar AS (USD).

Sejumlah negara telah menikmati manfaat dan keuntungan dari volume perdagangan dan nilai transaksi produk halal antarnegara, Kegemaran akan produk halal bukan lagi sebatas landasan kepatuhan ajaran agama Trend konsumsi dan penggunaan produk halal , kini diperkuat dengan nilai-nilai filosofis baru, seperti kesadaran akan kesehatan, kebersihan, keberlanjutan, bahkan kesejahteraan dan keseimbangan alam.

Dengan demikian, fenomena meningkatnya perdagangan produk halal antarnegara turut membawa konsekuensi penting. Terutama dalam menjawab tantangan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal secara holistik, inklusif, dan berkelanjutan.

“Dalam forum yang baik ini, saya ingin tegaskan kembali arahan Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa Presidensi G.20, Indonesia harus dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia dan dunia. Demikian pula acara Halal20, sebagai bagian dari rangkaian Presidensi Indonesia dalam G.20, harus mampu membuahkan capaian-capaian konkret,” ujar dia.

“Dalam hal ini, saya juga menyampaikan harapan Pak Wakil Presiden yang disampaikan pada berbagai kesempatan, Beliau menginginkan Sumatera Barat menjadi Pusat Pengembangan Industri Halal Indonesia,” tambah dia.

Pada saat ini Pemprov Sumbar juga serius mengedukasi dan mendampingi usaha mikro kecil untuk mendapat sertifikasi halal, agar nilai produknya meningkat dan memiliki pasar lebih luas. Sebab produk halal juga banyak diminati negara-negara yang berpenduduk mayoritas non muslim.

“Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dan aktivitas kehidupan masyarakat Sumatera Barat ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa dilepaskan. Sebab masyarakat Minangkabau masih memegang filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” jelas dia.

Wagub menyambut baik dan mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas yang dibangun oleh Dinas Kehutanan bersama Bank Indonesia, Dinas Koperasi dan UMKM, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Imam Bonjol Padang, dalam mendorong dan memfasilitasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan kelompok Tani Hutan untuk memperoleh Sertifikasi Halal bagi Produk Perhutanan Sosial di Sumbar.

Menurut Audy, dengan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) sebanyak 205 Unit, yang memiliki wilayah kelola seluas 287.553,78 Ha dengan 248 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan 487 Unit Kelompok Tani Hutan, memiliki potensi sangat besar menghasilkan berbagai macam produk makan, minuman, rempah, obat-obatan yang bersumber dari Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Pinang, Minyak Kayu Putih, Asam Kandis, Pakis, Jamur Tiram, Kopi, Madu, Gula Aren dan Air Mineral yang memerlukan sertifikasi Produk Halal.

Baca juga:

“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal. Masyarakat dunia juga mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas serta menjadi gaya hidup global,” ujar dia.

Dengan Sertifikat Halal ini, diharapkan makin banyak Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta Kelompok Tani Hutan dan Kelompok-kelompok UMKM yang bisa menembus pasar halal regional, nasional bahkan global. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.