Peredaran 1,9 Kg Sabu-sabu Dikendalikan dari Lapas II Muaro Padang

oleh -774 Dilihat
Barang bukti 1,9 Kg Sabu-sabu dan 6.000 pil ekstasi ternyata dikendalikan dari dalam Lapas II Muaro Padang. [Foto: Dok. BNNP Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus kakap peredaran narkotika di daerah itu. Fakta yang mengejutkan dari temuan ini adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.997 gram atau 1,99 kilogram dan 6.000 pil ekstasi ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Muaro Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh pada Rabu (24/5/2023) di Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Keempat pelaku itu adalah dua warga binaan di Lapas Muaro Padang, yakni M (28 dan ND (29),” beber Sukria Gaos saat jumpa pers di Kota Padang, Rabu (31/5/2023).

“Kedua pelaku ini mengendalikan pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut,” tambah dia.

Sementara pelaku DM (21) yang tertangkap di lokasi kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota dan pelaku lainnya DR yang sempat jadi DPO tertangkap di Lampung.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait Informasi pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dan Ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Provinsi Sumbar.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai Kota Payakumbuh, Tim Bidang Pemberantasan Berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh bergerak menuju lokasi

Tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dan memberhentikan satu unit mobil dengan plat nomor BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana dimaksud.

Saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di daerah Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.

Saat tim datang pelaku berhasil melarikan diri dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina hijau dan plastik besar yang berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6000 butir.

Setelah itu Tim Gabungan melakukan pencarian di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan seorang pelaku berinisial DM (21). Tim langsung melakukan interogasi dan pelaku akan menjemput narkoba dari DR di Pekanbaru.

Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DR berada di daerah Jambi, Sumatera Selatan dan terakhir di Lampung. “BNNP Sumbar langsung berkoordinasi dengan tim Dakjar BNN RI dan berhasil menemukan dan menangkap DR,” kata dia.

Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Pasbar

Keempat pelaku disangka melanggar Pasal pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.