Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Berlaku Besok, Nunggak 1 hingga 3 Tahun lebih Diskon Segini

oleh -498 Dilihat
Program Pemutihan PPKB. [Grafis: Dok. Bapenda Provinsi Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Ini detail program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) mulai besok, Kamis 2 Maret 2023. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) kembali Pemprov digulirkan Pemprov Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, kali ini program yang dinamai Triple Untung + tersebut mulai dibuka untuk periode pembayaran 02 Maret hingga 02 Mei tahun 2023, atau tiga bulan penuh.

“Ada banyak kemudahan dalam program pemutihan PPKB Triple Untung + ini,” papar Maswar Dedi kepada Kabapedia.com, Rabu (1/3/2023).

Kemudahan tersebut di antaranya 3 bebas, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas dia.

Untuk detail program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Sumbar tahun 2023, berikut isi Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 903-140-2023, tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Membebaskan sebagian atau seluruhnya atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi, yang dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini

KEDUA : Pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum tanggal jatuh tempo dan saat jatuh tempo, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan saat jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% ( dua persen) dari pokok pajak;

b. pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 ( enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4% (lima persen) dari pokok pajak;

KETIGA : Pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut:

a. pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2(dua) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1(satu) pokok pajak tahun berjalan ; dan

b. pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3(tiga) tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1(satu) pokok pajak terutang dan 1(satu) pokok pajak tahun berjalan.

KEEMPAT: Pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

KELIMA: Pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak untuk pembayaran Pajak Kendaraan bermotor Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEENAM: Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya diberikan pengurangan sebanyak 100% ( seratus persen).

KETUJUH: Pembebasan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan untuk periode pembayaran mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sederet Diskonnya

KEDELAPAN: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diberikan batas waktu pembayarannya paling lama tanggal 2 Juli 2023 setelah berakhirnya periode pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, sepanjang Kendaraan Bermotor telah melakukan proses pendaftaran dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH. [isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News