Jakarta, Kabapedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menungkapkan, untuk tahun 2023 ini Pemerintah Daerah (Pemda) kembali membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi yang ditawarkan adalah sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.
Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.
“Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023,” kata Nunuk pada coffee morning yang digelar Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Kamis (21/9/2023).
Lantas apa perbedaannya dibanding penerimaan guru PPPK tahun 2022 lalu? Nunuk Suryani meminta semua guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru agar membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua kementerian yang membuka formasi PPPK.
“Tahun-tahun sebelumnya kan pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” papar Nunuk.
Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.
Perbedaan lainnya, meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.
Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.
Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi. “Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2023 Dibuka, Pemda Buka 296.059 Formasi
Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News