Padang, Kabapedia.com – Universitas Negeri Padang (UNP) gelar proses pemilihan Rektor (Pilrek) baru periode 2024-2029. Penjaringan dilakukan seiring masa tugas Rektor UNP saat ini Prof. Ganefri bakal berakhir pada 4 Juni 2024 mendatang. Tahapan pemilihan rektor baru UNP sudah memasuki pendaftaran dan penerimaan berkas calon rektor sejak 22 Januari – 4 Maret 2024. Waktu selama 3 bulan itu digunakan oleh Panpel Rektor UNP untuk menjaring dan menyaring bakal calon dari UNP maupun luar UNP.
Untuk yang berminat berminat dapat mendaftar secara langsung (offline) atau secara online, dengan menyerahkan atau menyampaikan berkas pendaftaran. Untuk pendaftaran offline berkas dapat diserahkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UNP Periode 2024-2029
Gedung Rektorat Lantai 2, Jalan Prof. Hamka, Air Tawar, Kota Padang. Sementara untuk pendaftaran online dengan mengunjungi link berikut INI.
“Kami memilih rektor sesuai ketentuan PP No 114/2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNP, dan Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat) No 1/2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor UNP,” papar Ketua MWA Prof Z Mawardi Effendi, didampingi Rektor UNP, Prof. Ganefri dan Ketua Panpel Pilrek 2024-2029, Prof Dr Alnedral MPd, saat menggelar jumpa pers, Rabu (24/1/2024).
Pada kesempatan itu, Ganefri selaku Anggota MWA menerangkan, UNP mencari sosok Rektor 2024-2029 berkualitas internasional dan mendedikasikan dirinya 24 jam untuk UNP. Ini dilatari tantangan UNP yang baru dua tahun berstatus PTN Berbadan Hukum dan ingin masuk dalam jajaran 800 Universitas Kelas Dunia.
Tiga nama calon Rektor UNP akan dipilih oleh MWA yang beranggotakan 17 orang yang terdiri atas unsur dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, alumni, masyarakat, Rektor saat ini, Senat, dan Menteri Pendidikan. Nantinya calon dengan suara terbanyak bakal dilantik menjadi Rektor pada 5 Maret 2024 mendatang.
Untuk komposisi suara, sebenarnya total suara MWA adalah 25 suara, karena Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim mendapat porsi 35 persen atau 9 suara, dan sisanya 16 suara adalah anggota MWA lainnya.
Ganefri juga menyampaikan, setelah mengikuti proses penjaringan dan penyaringan, para calon rektor akan dihadapkan dengan Panelis dalam Rapat Sidang Terbuka Penyampaian Visi Misi. “Empat orang Panelis ini akan menggali visi dan misi calon rektor agar sejalan dengan tantangan UNP ke depan dalam mencapai target peringkat World Class University. UNP tidak boleh stagnan,” tegas Ganefri.
Sementara itu, Ketua Pilrek UNP Prof Alnedral menyebutkan persyaratan menjadi Rektor UNP antara lain, memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari PT dalam negeri yang terakreditasi atau PT luar negeri yang diakui oleh Kementerian, memiliki kompetensi manajerial yang tinggi, berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat (lihat grafis).
Grafis Persyaratan Menjadi Rektor UNP:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. memiliki kompetensi manajerial yang tinggi;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor
yang sedang menjabat, (Balon Rektor yang belum ulang tahun ke 61 memenuhi
persyaratan ini);
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog
dari rumah sakit pemerintah;
g. sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
h. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
i. memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling
singkat 2 (dua) tahun, (Balon Rektor yang memiliki pengalaman sebagai kepala pusat,
kepala divisi, kepala kantor, kepala pelaksana teknis, koordinator biro dan/ atau
akumulasi dari pengalaman unit-unit ini paling singkat 2 (dua) tahun memenuhi
persyaratan ini);
j. bersedia menjadi Calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
k. memiliki wawasan kebangsaan;
l. memiliki jiwa kewirausahaan;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
n. tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. memiliki integritas akademik;
p. tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan
yang dinyatakan secara tertulis; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan
Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
C. Persyaratan Administratif
Setiap pendaftar Bakal Calon Rektor harus menyerahkan berkas persyaratan administratif
(format untuk surat pernyataan dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ yang terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog rumah sakit
pemerintah;
d. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit pemerintah;
e. surat pernyataan sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
f. fotokopi SK jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
g. surat pernyataan pernah menduduki jabatan paling rendah sebagai pemimpin
jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun disertai dengan dokumen pengangkatan
dalam jabatan tersebut;
h. surat pernyataan bersedia menjadi Calon Rektor dan mengikuti proses pemilihan Rektor;
i. menandatangani surat kesanggupan untuk menjadi Rektor, memberikan komitmen
bekerja penuh waktu, dievaluasi secara berkala dalam jabatannya sebagai Rektor, mundur
atau menerima diberhentikan jika dinilai oleh MWA tidak sanggup memenuhi tanggung
jawabnya;
j. surat pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bebas dari kepentingan politik,
ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNP lainnya yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan UNP;
k. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
l. surat keterangan tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. surat pernyataan kesediaan untuk menandatangani Pakta Integritas Kepemimpinan
Universitas;
n. surat pernyataan tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari
6 (enam) bulan;
o. surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. bagi calon yang berasal dari luar UNP:
p. foto berwarna terbaru ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sentimeter sebanyak 3 (tiga) lembar, q. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menjaga kelestarian nilai dasar dan jati diri Universitas Negeri Padang: dan
r. daftar riwayat hidup disertai dokumen pendukung paling sedikit berisi kegiatan terkait pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan prestasi yang diperoleh selama menjadi pimpinan universitas paling rendah sebagai pimpinan jurusan Departemen.
Baca juga:
- S1 Kedokteran Hewan UNP Terima Mahasiswa Baru Mulai 2024
- Izin Beres, FPK UNP Buka Prodi Magister Psikologi Tahun 2024, jadi Pertama di Sumbar!!
Sementara itu, Ketua Wali Amanat UNP Prof Z Mawardi Effendi mengatakan, masa jabatan Rektor UNP berakhir 4 Juni 2024. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 47767/MPK/RHS/KP/2020, maka UNP membuka pendaftaran untuk bakal calon Rektor UNP periode 2024-2029. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News