Menunggu Juknis, PSU DPD di Sumbar Diperkirakan 13 Juli

oleh -435 Dilihat
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memimpin Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan 65 calon anggota DPRD Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6/2024). [Foto: Dok. Kabapedia.com] 

Padang, Kabapedia.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Baca juga:

“Kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksana pemungutan PSU. Kalau dalam rapat sebelumnya memang sudah disusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, usai rapat pleno penetapan perolehan kursi dan 65 calon anggota DPRD Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, di Padang, Jumat (14/6/2024).

Dia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Selain mengawal Pilkada, nantinya KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk, untuk melaksanakan PSU DPD RI.

“Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” jelas Surya Efitrimen kepada awak media.

Untuk memastikan berjalannya PSU, KPU Sumbar masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.

“Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi,” katanya.

Sementara itu, terkait sosialisasi KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.

Baca juga:

“Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS pemilu legistatif 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa mungkin dipindahkan,” tutup dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumbar.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

“Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti,” ujar Suhartoyo. [isr]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.