Namun, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, termasuk adanya sejarah kerajaan atau kemerdekaan dan kepemilikan budaya yang unik. Pengamat kebijakan publik, Rahmat, mengutarakan bahwa syarat-syarat tersebut hampir semua dipenuhi oleh Sumatera Barat, yang didominasi oleh etnis Minangkabau.
Di sisi lain, Farida Sag, seorang guru di MTSN Padang Pariaman, menyatakan dalam blog pribadinya bahwa beberapa poin dari rencana ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah penamaan daerah secara etnis yang tidak memperhitungkan keberadaan etnis lain seperti Mentawai dan komunitas multikultural di Sumatera Barat.
Baca juga:
- Pimpin Eks Daerah Kerajaan Minangkabau, Inilah Profil Bupati Tanah Datar Eka Putra
- Film Buya Hamka Gambaran Masyarakat Minangkabau Perjuangkan Kemerdekaan NKRI
Meskipun terdapat banyak keistimewaan budaya di Sumatera Barat, seperti sistem kekerabatan matrilineal yang unik, perdebatan terkait multikulturalisme dan kepentingan berbagai pihak membuat rencana ini masih berjalan di tempat. Adat dan nagari, sebagai sistem yang sudah berjalan ratusan tahun, menunjukkan bahwa keistimewaan Sumatera Barat memang layak diakui, namun tetap perlu penyesuaian dengan dinamika sosial dan politik saat ini. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang