Jakarta, Kabapedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan izin kepada pegawainya, untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta, dengan mengajukan cuti tahunan.
Dilansir Kabapia.com, Kamis (27/4/2023) ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H.
Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H.
“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta.
“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.
Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja. Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.
Berikut ketentuan lengkapnya:
1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
a. Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
b. Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
c. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
d. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
e. Pegawai Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah
Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah (mulai tanggal 2 Mei 2023).
3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai
Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan
Baca Juga: Pembatasan Truk Diperpanjang, Ini Aturan Baru Skema Lalin Arus Balik Lebaran
b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. [isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News