Laporan Muhammadiyah Sumbar Terkait Ujaran Kebencian Ditolak Polda Sumbar, Begini Duduk Perkaranya

oleh -547 Dilihat
Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal beserta pengurus lainnya mendatangi SPKT Polda Sumbar di Kota Padang, Kamis (27/4/2023). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Laporan jajaran pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait persoalan ujaran kebencian, ditolak Polda Sumbar.

Pelaporan tersebut dipimpin langsung Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal beserta pengurus lainnya, dengan mendatangi SPKT Polda Sumbar di Kota Padang, Kamis (27/4/2023).

Kedatangan LBH Muhammadiyah tersebut rencananya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar. Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh berinisial ‘HEH’. Namun niat LBH Muhammadiyah Sumbar ini tidak terwujud, karena pelaporan itu tidak dapat diterima Polda Sumbar.

“Tadi kami diterima oleh Piket SPKT dan juga dari Diskrimsus. Namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” ujar Miko Kamal dijumpai di Polda Sumbar Kamis (27/4/2023) siang.

Dia mengakui, faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.

“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” jelas Miko.

“Polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut.”

Polda Sumbar sebut Miko juga menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.

Untuk kasus di Payakumbuh, sebelumnya LBH Muhammadiyah Sumbar sudah menyiapkan pasal 45 a dan 45 b Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku.

Pada kesempatan itu LBH Muhammadiyah Sumbar juga didampingi sejumlah pengurus organisasi Muhammadiyah Sumbar lainnya seperti, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pemuda wilayah Muhammadiyah Sumbar.

Diketahui HEH merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan mengunggah sebuah postingan yang diduga mengandung unsur kebencian kepada organisasi perserikatan Muhammadiyah.

‘HEH’ dalam statusnya media sosial-nya menuliskan “Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Baca Juga: Muhammadiyah Sumbar Bawa Persoalan Ujaran Kebencian Oknum Pimpinan Ponpes di Payakumbuh ke Ranah Hukum

Penghinaan ini-pun sebelumnya telah dilaporkan Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo yang telah teregister dalam laporan polisi nomor ADUAN/95/4/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.