Kemenag Apresiasi Seminar Perencanaan Haji yang Digelar Pegadaian

oleh -466 Dilihat
Seminar perencanaan haji yang digelar PT Pegadaian, Sabtu (19/7/2025). [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com –  Kemenag Kota Padang mengapresiasi seminar perencanaan haji yang digelar PT Pegadaian, Sabtu (19/7/2025). Kasi PHU Kemenag Kota Padang, Zulfahmi, ditemui usai kegiatan, mengatakan kegiatan ini memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin berhaji.

Baca juga:

“Atas nama Kemenag, kami mengapresiasi terlaksananya seminar pelaksanaan haji ini. Dengan kegiatan ini, masyarakat mendapatkan informasi seputar haji secara lebih detail. Hal ini juga meningkatkan literasi di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kabag Unit Usaha Syariah (UUS) PT Pegadaian Kantor Pusat, Hendratmo, yang turut datang ke Kota Padang, menjelaskan, saat ini sudah 62.000 masyarakat yang mendaftar program Arrum Haji dari Pegadaian. Ia mengajak masyarakat mulai menabung emas di Pegadaian.

“Alasannya, masa tunggu di Indonesia semakin panjang, usia dan tingkat kesehatan semakin berkurang. Sumbar masih 22–25 tahun masa tunggu. Masyarakat dapat mulai mendaftarkan ke Pegadaian untuk mendapatkan porsi haji,” jelasnya.

Zulfahmi menambahkan, dengan kegiatan ini, masyarakat dapat memulai terbuka *insight*-nya, jika bisa pergi haji dengan memulai menabung emas. “Masyarakat sekarang bisa menabung dengan emas. Selama ini kan taunya menabung itu di tabungan dengan uang,” jelasnya.

Dikatakannya, menabung emas lebih menjanjikan sebab akan sesuai dengan nilai saat itu. Menabung emas dapat menjaga nilai uang. Ia berharap, lewat kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang teredukasi dan mulai menabung dengan emas. “Dengan adanya program ini, semoga akan lebih banyak lagi yang akan menabung emas,” ucapnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Kepala Departemen Produk Gadai Pegadaian Area Padang, Busra Adrianto, mengatakan, masyarakat cukup menitipkan 3,5 gram emas untuk mendapatkan porsi haji. Program Arrum Haji merupakan program pembiayaan yang digagas Pegadaian bagi masyarakat untuk mendapatkan porsi haji terlebih dahulu dan melunasinya melalui angsurannya kemudian. [isr]

 

Ikuti Kabapedia Network di  Google News dan KabaPadang