Guru Muhammadiyah Padang Didaftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

oleh -415 Dilihat
Penandatanganan Mou antara PDM Muhammadiyah dengan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Muhammadiyah)

Padang, Kabapedia.com –  Guru dan tenaga kependidikan dalam lingkup Muhammadiyah di Kota Padang, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, MTs dan MA dibawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Padang resmi didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran itu tercatat dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang terjadi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Padang saat pembukaan Musda Terpadu Muhammadiyah dan Aisyiyah di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang pada Sabtu (13/5)

Ketua PDM Kota Padang Maigus Nasir mengakui  banyak manfaat yang didapatkan jika bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat tersebut sudah langsung dirasakan oleh ahli waris petugas masjid Annur Muhammadiyah di Padang Barat yang meninggal kemarin sore (12/5).

“Alhamdulillah kita sudah daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, kemarin sore meninggal langsung hari ini diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta,” kata dia.

Apalagi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah keharusan untuk menjamin seluruh pekerja yang berada di lingkungan Muhammadiyah dari resiko sosial yang mungkin akan dihadapi.

Langkah ini juga mendukung pemerintah Kota Padang untuk menekan munculnya angka kemiskinan baru di Kota Padang jika terjadi resiko baik resiko meninggal dunia ataupun resiko kecelakaan kerja. 

“Saat ini kita belum bisa memberikan apa-apa dalam bentuk materi kepada keluarga para dai, mubaligh dan mubalighah Muhammadiyah-Aisyah serta guru – guru di Muhammadiyah jika terjadi risiko. Maka saya mengajak atas nama PDM Kota Padang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, tapi dia kecelakaan kerja maka ditanggung sampai sembuh, kalau bicara buruknya jika meninggal ada santunan kematian serta beasiswa kalau punya anak,” kata dia.

Ia mengatakan pesan kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan bukan menginginkan kecelakaan ataupun kematian, tetapi kita perlu menyiapkan sesuatu yang akan terjadi.

Ia mengatakan sebagai pemimpin di amal usaha Muhammadiyah atau pemimpin persyarikatan harus bertanggung jawab bagi anggota dan warganya. Sehingga orang yang tergabung Muhammadiyah Aisyah, hadir bersama amal usaha Muhammadiyah merasa bangga karena persyarikatan bertanggungjawab. 

“Hari ini kita tanda tangani mudah-Mudahan pengurus baru nanti dapat melanjutkan kerjasama ini,” kata dia.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan pihaknya menyambut baik MoU yang telah ditandatangani bersama PDM Kota Padang. Ini membuktikan bahwa PDM Kota Padang telah menyadari akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima program jaminan sosial tenaga kerja. Pertama, jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah bekerja, termasuk mahasiswa magang. Perlindungan yang diberikan mulai dihitung dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

Baca juga :Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Tersedia di Outlet Pegadaian

Kemudian program yang kedua yaitu jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Jika kepesertaannya sudah sampai tiga tahun, santunan berupa beasiswa kepada 2 orang anaknya juga akan diberikan sebesar Rp174 juta.

Program ketiga jaminan hari tua yang prinsipnya sama seperti tabungan. Tujuannya agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Pada kesempatan itu, Jefri mengimbau agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : PT Pegadaian Bukukan Laba Bersih 2022 Tumbuh Rp2,42 Triliun 

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp 42 juta kepada dua Ahli Waris  Marbot Masjid dan Musala Muhammadiyah yang meninggal dunia. [R9/Kpd]

Simak berita Kabapedia.com di Google News