Gakkum KLHK Tahan 1 Tersangka: 1.000 Hektare Kawasan Hutan di Tapan Disulap jadi Kebun Sawit

oleh -866 Dilihat
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024). Pada sesi ini EL (rompi orange), 66 tahun, tersangka perusakan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan juga dihadirkan. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan EL (66 thn) sebagai Tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Baca juga:

Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu: EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Saat penangkapan keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal)

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyak Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) yang dihadiri pejabat terkait dan tersangka EL.

Rasio Ridho menjelaskan, pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim Operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota Tim yaitu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL. Bukit Barisan gugur dalam tugas, Sehingga alat berat belum dapat diamankan.

“Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara,” ungkap dia.

Rasio Ridho Sani, juga mengatakan bahwa operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran saya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Inyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius.

“Kejahatan seperti in musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tegas dia.

“Tersangka EL tidak bekerja sendiri, kami sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan Kawasan Hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini. Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalamı terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” tambanya.

Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 92 ayat (1) huruf bjo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo.

Selanjutnya Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis, Dan bukti permulaan dilapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, disamping pidana perambahan kawasan hutan

“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis. termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera,” tegas Rasio Ridho Sani.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho juga membeberkan kalau kawasan hutan yang sudah dibuka alias disulap oleh jaringan pelaku menjadi kebun sawit ditaksir mencapai 1.000 hektare lebih.

“Memang saat penangkapan terpantau ada puluhan hektare yang digarap, tapi secara umum terindikasi ada seribu hektare lebih yang sudah rusak, ditanam sawit dan sebagainya oleh jaringan pelaku,” Rasio Ridho.

Sementara itu. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi, menambahkan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.

Baca juga:

Yozarwardi pasa sesi tanya jawab di hadapan puluhan awak media menegaskan, pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini demi menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Sumatera Barat. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.