Dishut Sumbar Cegah Kebakaran Hutan yang Mengancam

oleh -2473 Dilihat

Dharmasraya, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah proaktif untuk melawan ancaman kebakaran hutan dan lahan yang semakin sering terjadi. Dalam Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) yang berlangsung di Dharmasraya, Pemprov Sumbar menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran, yang umumnya dipicu oleh faktor alam dan aktivitas manusia.

Baca juga: 

 

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat (Sumbar), Yozarwardi Usama Putra, menekankan pentingnya kesiapan tersebut dalam melindungi hutan dan lahan dari kerusakan lebih lanjut, mengingat potensi kebakaran bisa muncul sewaktu-waktu. “Kesiapsiagaan yang kami bangun di Sumatera Barat mulai menunjukkan hasil positif, terbukti dengan penurunan luas areal hutan yang terbakar pada tahun ini,” ujar Yozarwardi.

Data yang ia sampaikan mencatat pada 2024, lahan terbakar mencapai 86,47 hektar yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Payakumbuh, Dharmasraya, dan Kota Padang. Angka ini jauh menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencatat kebakaran hingga 608,56 hektar.

Menurut Yozarwardi, keberhasilan penurunan angka kebakaran ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Ia menegaskan, upaya pencegahan kebakaran hutan membutuhkan sinergi seluruh pihak. “Langkah-langkah ini akan semakin efektif jika mendapat dukungan penuh dari semua pihak terkait,” tambahnya.

Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah strategi preventif, seperti sosialisasi metode penyiapan lahan tanpa bakar atau teknik pembakaran asap minimal yang ramah lingkungan. Masyarakat diimbau untuk mulai beralih ke metode tersebut guna menekan risiko kebakaran seminimal mungkin.

Selain upaya pencegahan, Pemprov Sumbar juga meningkatkan kampanye kesehatan lingkungan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya asap kebakaran. Peringatan dini terus digencarkan kepada warga maupun pelaku usaha perkebunan dan kehutanan untuk mendorong aktivitas yang sesuai dengan aturan lingkungan.

Pemantauan dan Penegakan Hukum Diperketat

Penguatan pemantauan dan pelaporan berjenjang terhadap aktivitas kebakaran hutan juga menjadi fokus pemerintah. Dengan adanya sistem ini, setiap kebakaran di lapangan diharapkan dapat segera tertangani sebelum meluas. “Kami menjamin adanya kesiapan lahan tanpa bakar dan pelaporan berkala yang bisa langsung ditindaklanjuti,” tegas Yozarwardi.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait kebakaran hutan semakin diperketat. Pemerintah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lingkungan dan kehutanan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran. Bahkan, sanksi berat berupa tindak pidana korporasi siap diterapkan bagi pelaku usaha yang terbukti terlibat. Sanksi administrasi juga diterapkan sebagai langkah preventif untuk memberikan efek jera.

Yozarwardi juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan demi menjaga kesiapsiagaan di lapangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama demi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang berdampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dampak Kebakaran Hutan bagi Lingkungan dan Kesehatan

Kebakaran hutan di Sumatera Barat memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem dan kesehatan manusia. Selain merusak lingkungan, kebakaran ini memicu pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat. Asap kebakaran hutan juga berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca, yang memperburuk krisis iklim.

“Kami berharap semua pihak lebih sadar akan dampak buruk kebakaran hutan. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga menyangkut masa depan kita semua,” ungkap Yozarwardi mengakhiri keterangannya.

Apel Siaga Dalkarhutla ini menandai langkah penting dalam memastikan kesiapsiagaan di Sumatera Barat tetap terjaga, mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi demi mencegah bencana kebakaran hutan. [isr]