Bawaslu dan Satpol PP Solok Copot Ratusan APK

oleh -1744 Dilihat
TERTIBKAN: Jajaran Bawaslu Kota Solok dan tim Satpol PP Kota Solok menertibkan seratusan APK yang melanggar aturan dan ketentuan, Kamis (18/1/2024). [Foto: Dok. Bawaslu Kota Solok]

Solok, Kabapedia.com – Menjawab keresahan masyarakat, jajaran Bawaslu Kota Solok dan tim Satpol PP Kota Solok menertibkan seratusan APK yang melanggar aturan dan ketentuan, Kamis (18/1/2024). APK tersebut melanggar ketentuan seperti dipasang di batang pohon, dipasang di tiang listrik, bahkan ada juga di kawasan rel kereta api.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menyampaikan, penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK yang dipasang pada tempat yang tak diperbolehkan.

Dicontohkannya, seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK yang dipakukan di pohon pelindung. Cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik.

Rafiqul menyampaikan dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraan dan Ketertiban Umum Kota Solok, juga tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarnya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho jenis dan bentuk apapun.

“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tida dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.

Termasuk di kawasan rel kereta api yang ada di Kota Solok. Sejumlah APK juga ditertibkan tim gabungan yang juga ada dari panwascam. “Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang dir el kereta api juga kita sasar,”katanya bersama Kordiv HP2H Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra.

Disampaikannya ada sekitar 100-an APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik ditertibkan.

Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut. “Sebenarnya sudah banyak juga setelah kita surati, parpol yang menertibkan APK nya sevara mandiri. Sehingga aksi kita kali ini tak begitu banyak lagi APK yang dipasang ditempat yang melanggar,” kata komisioner Bawaslu dua periode ini.

Rafiqul Amin menjelaskan, Bawaslu sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menertibkan secara mandiri.

“Bagi partai dan caleg yang tidak menertibkan, kami tertibkan bersama Satpol PP. APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” kata Rafiqul Amin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Eka Rianto mengharapkan agar peserta pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye. Semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai. “Sekarang sudah H- 27 pelaksanaan pemilu serentak. Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu badunsanak dan berkualitas. Termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” kata alumni UNP ini.

Baca juga:

Eka Rianto menyampaikan selain APK, Bawaslu Kota Solok juga intens melakukan pengawasan di masa kampanye ini. Termasuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan caleg. “Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kita harapkan tak ada riak dalam Pemilu di Kota Solok,” kata tokoh muda kelahiran Solok ini. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News