Anggota DPR RI: Putusan PN Jakpus yang Bolehkan Nikah Beda Agama Melanggar Undang-undang

oleh -727 Dilihat
Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat. [Foto: Dok. DPR RI/Man]

Jakarta, Kabapedia.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama mendapat penolakan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat.

Dia menilai, seharusnya PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.

“Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas Surahmat dalam keterangan tertulis, dilansir Kabapedia.com, Jumat (30/6.2023).

Surahman menjelaskan, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.

Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya, maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi,” tegas dia.

Menurut dia, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan.

Politisi Fraksi PKS ini lebih lanjut menjelaskan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, Mahkamah Agung, kata Surahman, harus mendisiplinkan para Hakim yang berada di bawah kewenangannya, agar mengoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural Agama, bahkan para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” jelas Surahman.

Baca juga: Datangi Dewan, IDI Sumbar: RUU Omnibus Law Kesehatan Mengancam Nasib Tenaga Medis

Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. [*/Kpd]

 

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News